Denpasar (bisnisbali.com) –Di tengah pandemi Covid-19 yang berimbas pada kondisi perekonomian, pemerintah daerah bisa memanfaatkan pinjaman PEN Daerah. Itu selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pemerintah daerah.
Dirut Bank BPD Bali, Nyoman Sudharma di Renon menyampaikan untuk mendukung pembiayaan daerah dalam rangka program PEN, kepada pemerintah daerah dapat diberikan Pinjaman PEN Daerah. Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah melalui PT. SMI, dapat berupa pinjaman program dan atau pinjaman kegiatan. Jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun dengan tingkat suku bunga sebesar 0% per tahun dan lainnya.
“Bunga nol persen ini seharusnya bisa dimanfaatkan pemerintah daerah,” katanya.
Ia pun menyebutkan BPD Bali siap memfasilitasi dan mendukung kebijakan PMK 105 tahun 2020 ini. Sebagai financial consultant pada stakeholder baik nasabah dan pemda, BPD Bali pun telah berusaha memberikan informasi kepada pemegang saham sehingga proyek-proyek infrastruktur, sarana prasarana yang mengacu pada PMK 105 tahun 2020, bisa diajukan ke negara. Jika disetujui, proyek itu bisa berjalan dan imbas sosialnya akan sangat luas.
“Terkait Pinjaman PEN Daerah ini, kami telah sampaikan ke Pemda Klungkung, Gianyar, Badung, Buleleng dan Negara. BPD Bali pun siap mendampingi pemerintah dan pelaku usaha dalam pemberian pinjaman,” ujarnya.
Ia menilai dengan pemerintah mendapatkan Pinjaman PEN Daerah, otomatis kegiatan atau proyek terkait infrastruktur maupun saranan prasara yang tertunda akibat pandemic covid-19 bisa berjalan kembali. Proyek ini akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi ikutan lainnya di Bali seperti tukang bata, toko bangunan, tukang batu sikat di Bali dan tenaga kerja tentunya.
Sementara itu berdasarkan peraturan menunjukkan bila Pinjaman PEN Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pinjaman Daerah Berbasis Program yang selanjutnya disebut Pinjaman Program adalah Pinjaman Daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya paket kebijakan yang disepakati antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Begitupula pinjaman daerah berbasis kegiatan yang selanjutnya disebut pinjaman kegiatan adalah pinjaman daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan daerah.
Sedangkan paket kebijakan adalah dokumen yang berisi program dan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mendapatkan pinjaman program.*dik