Gianyar (bisnisbali.com) –Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati memastikan ekonomi nasional resmi resesi pada kuartal III-2020. Realisasi pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2020 minus 5,32 persen. Wakil Ketua DPK Perbarindo Gianyar, Putu Yudatema, Minggu (27/9) mengatakan dampak Covid-19 dan resesi ekonomi diyakini akan berimbas pada penurunan kemampuan debitur membayar angsuran kredit.
Diungkapkannya, akibat pandemi Covid-19 diikuti resesi ekonomi akan berdampak kredit bermasalah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ini dikarenakan penurunan kemampuan debitur BPR dalam pembayaran angsuran kredit.
Yudatema menjelaskan penanganan pandemi Covid-19 terlalu panjang memicu resesi ekonomi global. Menyikapi resesi ekonomi, BPR tetap akan mengacu pada ketentuan POJK terutama POJK 11 dengan pemberian relaksasi kepada nasabah debitur.
Dipaparkannya, bagi debitur terdampak resesi BPR mengoptimalkan kebijakan restrukturisasi kredit. Ini guna mengurangi beban debitur membayar angsuran kredit.
Lebih lanjut Komisaris Utama BPR Krisna Yuna Dana itu mengatakan relaksasi kredit di antaranya keringanan pembayaran pokok maupun keringanan pembayaran bunga. Ini bagian perhatian BPR kepada debitur terdampak Covid-19 dan resesi ekonomi global.
Menurutnya, sesuai ketentuan POJK relaksasi kredit akan diberikan kepada debitur sampai Maret 2021. Debitur terdampak pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi bisa mengajukan keringanan pembayaran angsuran kredit ke BPR.
Yudatema menambahkan walaupun sudah dihadapkan resesi, pemerintah diharapkan mengeluarkan kebijakan guna terus menggerakan sektor ekonomi. Saat resesi BPR hanya bisa berkontribusi dengan memberikan kelonggaran kepada debitur yang kena dampak langsung maupun tidak terdampak secara langsung. *kup