Denpasar (bisnisbali.com) –Kasus Covid-19 masih meningkat. Konsekuensinya, program pemulihan dunia usaha sedikit tertunda. ”Sebab, mobilitas yang selama ini diterapkan harus diturunkan intensitasnya. Penerapan protokol kesehatan harus lebih ketat,” ujar Analis ekonomi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali, M. Setyawan Santoso.
Meski demikian, Deputi Direktur Perwakilan BI Bali ini menerangkan, dunia usaha diperkirakan tidak akan terpuruk, melainkan hanya tertahan sedikit proses pemulihannya. Sementara itu, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diluncurkan pemerintah pusat sudah lengkap karena mencakup seluruh aspek terdampak Covid-19 yaitu aspek kesehatan, aspek ekonomi dan aspek bansos.
“Namun penyerapannya di daerah yang perlu dioptimalkan. Untuk itu, diperlukan strategi mengoptimalkan PEN dari sisi dunia usaha,” ujarnya.
Caranya, memanfaatkan fasilitas restrukturisasi kredit dan fasilitas KUR bagi UMKM terdampak Covid-19. Kedua, bagi perbankan dapat mengoptimalkan fasilitas tersebut dengan cara sosialisasi secara umum maupun komunikasi secara personal kepada nasabah. Dengan demikian, maka dunia usaha termasuk UMKM dapat tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, praktisi ekonomi dari UNHI, Putu Krisna Adwitya Sanjaya, S.E., M.Si. mengatakan, beberapa lapangan usaha memang sudah menunjukkan tren yang linier, akan tetapi tidak sedikit juga lapangan usaha yang justru mengalami kontraksi pertumbuhan terutama pada masa pertengahan pandemi Covid-19.
Ia menilai, pemicu berikutnya adalah sedikit pergeseran dari pergerakan model kebijakan pada tataran implementasi yang belum terlihat simultan. Hal ini secara tidak langsung menyebabkan belum terangkatnya tingkat daya beli atau konsumsi masyarakat yang tercatat secara gradual bertengger di level 5,51 persen.
Untuk itu, yang harus dilakukan dalam mengatasi hal tersebut agar perlambatan ekonomi Indonesia tidak jauh terperosok adalah mempercepat maupun menyederhanakan prosedural pengeluaran penanganan dampak pandemi Covid-19 melalui program PEN untuk perlindungan sosial.
Hal yang sama juga berlalu bagi insentif fiskal, relaksasi kredit, restrukturisasi modal bagi pelaku usaha utamanya UMKM. Pelaku usaha perlu melakukan atau membuat business plan maupun replan business agar selalu mampu mengantisipasi dan beradaptasi terhadap perubahan/resiko yang terjadi dengan melakukan hal ini sedikit banyak diharapkan akan mampu meningkatkan kemampuan usaha.*dik