Denpasar (bisnisbali.com) -Pemerintah memiliki keberpihakan yang sangat besar terhadap kelangsungan hidup seluruh tenaga kerja. Oleh karenanya seluruh pekerja di tanah air diharapkan dapat bergabung dalam kepesertaan BPJamsostek. Selain itu, BPJamsostek juga mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang selalu mendukung program jaminan sosial ketengakerjaan.
Demikian tertuang dalam diskusi virtual bertajuk Ngopi Asek (Ngobrolin Seputar Info BPJamsostek), Kamis (24/9/). Narasumber yang tampil meliputi Asisten Deputi Wilayah bidang Wasrik dan Manajemen Risiko Ahmad Fauzan, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Bali Denpasar Mohammad Irfan, Kepala Divisi Bedah Trauma dan Bedah Akut RSUP Sanglah dr. I Ketut Wiargita dan Direktur Yayasan Annika Linden Centre Mahomeda Arifin.
Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif berharap kepada Pemprov Bali menjadi ambassador untuk jaminan sosial karena ini sangat membantu semua pihak, terutama bagi insan pekerja bisa merasakan, mendapatkan pelayanan ataupun perlindungan.
“Apalagi semasa pandemi ini masih banyak yang putus kontrak, atau dirumahkan, semoga ini tidak berlangsung lama, dan semua terlindungi kembali,” katanya.
Untuk itu, ia mengajak, mengimbau kepada seluruh pekerja yang belum mendaftar untuk segera mendaftarkan diri. Kepada mereka yang sudah melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga dapat mendaftarkan kembali karena ini menjadi sesuatu yang penting.
“Pemerintah sekarang memberikan kepedulian yang besar, negara semakin hadir memberikan manfaat kepada yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek,” ucapnya.
Satu contoh terkait bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Pekerja penerima upah (PU) peserta BPJamsostek yang belum mendapatkan BSU diharpakn segera memenuhi seluruh persyaratan. BSU tujuannya sangat positif, bagaimana meningkatkan daya beli, dalam rangka untuk mencegah resesi.
“Harapnnya kebijakan ini bisa meningkatkan ekonomi, khususnya di Bali. Tentunya kami sangat berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan, dan kami berharap dukungan dari Pemprov Bali,” harapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Bali Denpasar Mohammad Irfan menjelaskan terkait regulasi terkait penyesuaian iuran atau relaksasi iuran sebagai bentuk kepedulian negara bagi para pemberi kerja dan peserta BPJamsostek yang terdampak pandemi Covid-19.
Tujuannya adalah bagaimana mengedepankan hak-hak perlindungan sosial. bagaimana dalam situasi ekonomi seperti saat ini, perlindungan atau hak-hak jaminan sosial pekerja itu tetap dijaga. Yang kedua adalah meringankan beban pemberi kerja serta kebersinambungan program.
Dalam paparannya soal Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran atau relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Covid-19, ia menjelaskan PP Nomor 49 Tahun 2020 adalah bentuk keberpihakan terhadap pengusaha dan pekerja.
Diakui regulasi itu mengamanatkan soal diskon iuran hingga 99% per bulan hingga Januari 2021. Peraturan ini sebagai respon dari kondisi selama pandemi Covid-19. Tidak dipungkiri sejak tujuh bulan terakhir, banyak perusahaan kesulitan dalam beroperasi. Kondisi itu berimplikasi terhadap nasib pekerja. Tidak sedikit tenaga kerja yang putus kontrak, dirumahkan dan di-PHK.
Sedangkan Asisten Deputi Wilayah bidang Wasrik dan Manajemen Risiko Ahmad Fauzan menjelaskan BPJamsostek hadir untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta atau anggota keluarganya.
Membawa materi Manfaat Program BPJamsostek, ia memaparkan dengan dilandasi dengan filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Artinya kemandirian ini berarti tidak tergantung kepada orang lain, dalam hal tenaga kerja mengalami risiko kecelakaan pada saat pembiayaan perawatan, pada saat kecelakaan.*dik