Denpasar (bisnisbali.com) –Profesi di bidang pertanian memiliki risiko kecelakaan kerja maupun sosial ekonomi yang sangat besar. Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial menjadi hal krusial yang harus dimiliki para petani.
“Dengan diberikan perlindungan Jamsostek ini, petani di dapat bekerja lebih tenang, produktivitas meningkat sehingga mampu membantu pemulihan ekonomi nasional yang terkena imbas pandemi Covid-19,” kata Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto.
Ia mencontohkan seperti dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah mempercayakan perlindungan para petani di wilayahnya kepada BPJamsostek. Demikian tertuang dalam informasi tertulisnya pada saat secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJamsostek kepada 5 perwakilan buruh tani dan petani penggarap di Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Anggota Dewan Pengawas BPJamsostek Rekson Silaban mendukung langkah dan kepedulian Pemprov Sulawesi Utara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja di daerahnya.
“Saya sangat mendukung inovasi Pemprov Sulut untuk memberikan perlindungan kepada para petani, karena mereka memiliki jasa yang besar kepada perekonomian negeri ini, namun banyak diantara mereka yang belum hidup sejahtera dan tidak memiliki jaminan sosial yang bisa melindungi mereka dari risiko-risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja,” katanya.
Ia pun berharap provinsi lain juga dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Sulut ini.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengakui di Provinsi Sulawesi Utara, banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertanian dengan bekerja sebagai buruh tani dan petani penggarap. Keberadaan mereka menjadi sangat penting guna menjaga stabilitas kebutuhan pangan dan meningkatkan perekonomian.
Hal inilah yang menjadi perhatian pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang menggandeng BPJamsostek untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 36.000 buruh tani dan petani penggarap di wilayah tersebut. Kedua profesi tersebut tergolong sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang perlindungannya dicover oleh APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Pencapaian yang membanggakan ini juga mendapatkan apresiasi dari Museum Rekor Indonesia (MURI), sebagai rekor dunia “Pemrakarsa dan Penyelenggara Perlindungan Program JAMSOSTEK kepada Petani Terbanyak” yang tercatat dengan nomor No. 9650/R.MURI/IX/2020. Hal tersebut sekaligus membukukan rekor baru setelah sebelumnya Pemprov Sulut dan BPJamsostek juga pernah membuat rekor dengan memberikan perlindungan program jaminan sosial kepada 35.000 pekerja lintas agama pada tahun 2018.
Sementara itu Deputi Direktur BPJamsostek Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa) Deny Yusyulian mengatakan terkait peserta BPU, perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Adapun manfaat dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.*dik