Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliPenegakan Pergub Nomor 46 Tahun 2020, Polres Gianyar Bersinergi dengan TNI dan...

Penegakan Pergub Nomor 46 Tahun 2020, Polres Gianyar Bersinergi dengan TNI dan Sat Pol PP

Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana, S.I.K., S.H., M.H. memimpin apel persiapan kegiatan Ops Yustisi Covid-19 Penegakan Pergub Nomor. 46 Tahun 2020.
Kegiatan ini diikuti oleh 69 personil terdiri dari 50 personel Polres Gianyar yang teribat Ops Aman Nusa dengan bersinergi dengan 5 personel dari TNI dan 14 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gianyar pada hari Kamis (23/9) sekitar pukul 10.00 bertempat di Lapangan Apel Endra Darma Laksana, Polres Gianyar.
Kapolres Gianyar menyampaikan bahwa kegiatan Ops Yustisi Covid-19 Penegakan Pergub Nomor. 46 Tahun 2020 ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Dimana diketahui Provinsi Bali saat ini berada di posisi ke-8 dalam penyebaran Covid-19 di Indonesia. Dalam pelaksanaan ops Yustisi kali ini diharapkan seluruh personil melakukan himbauan edukasi maupun penindakan agar dilakukan secara humanis. Melalui pelaksanaan ops Yustisi 2020, Kapolres berharap agar Provinsi Bali dapat keluar Zona Merah penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan ops Yustisi merupakan kegiatan dalam upaya mencegah dan mengedukasi kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan upaya mencegah penyebaran covid-19.
Pelaksaanaan kegiatan Ops Yustisi Covid-19 Penegakan Pergub Nomor. 46 Tahun 2020 ini dilaksanakan di Jln. Dharmagiri Gianyar dengan menyasar masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19.
“Apabila ada masyarakat yang menggunakan masker tidak benar seperti menggunakan masker di leher, berikan teguran ataupun tindakan seperti pus up supaya masyarkaat sadar akan kesalahannya dan tetap memakai masker dengan benar ,”ucap Kapolres Gianyar.
Dari hasil Ops yustisi yang di laksanakan di Jln. Dharmagiri Gianyar personil yang terlibat dengan bersinergi dengan TNI dan Sat Pol PP menegur sebanyak 25 masyarakat yang penggunaan maskernya tidak sesuai (di leher maupun di dagu). Sebanyak 10 masyarakat di berikan tindakan fisik (push up), sedangkan untuk denda nihil.*kup
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer