Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliDua Pekan Operasi Penegakan Prokes, Satpol PP Tabanan Raup Uang Denda...

Dua Pekan Operasi Penegakan Prokes, Satpol PP Tabanan Raup Uang Denda Rp 1,1 Juta

Selama dua pekan menggelar operasi gabungan penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan (prokes), Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama OPD terkait,

Tabanan (bisnisbali.com) –Selama dua pekan menggelar operasi gabungan penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan (prokes), Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama OPD terkait, Polres Tabanan dan TNI telah menjaring 11 pelanggar yang tak mengenakan masker. Semua pelanggar dikenakan denda Rp 100.000 per orang, sehingga total denda yang dikantongi mencapai Rp 1,1 juta.

Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, Selasa (22/9) kemarin, mengungkapkan, 11 pelanggar tersebut terjaring dari lima kegiatan berskala besar atau gabungan selama dua pekan terakhir. Kegiatan pertama digelar di Pasar Senggol di Jalan Gajah Mada, Tabanan. Kegiatan kedua digelar di depan Pasar Kediri. Kegiatan ketiga di kawasan Pasar Marga dan Pasar Baturiti, keempat digelar di sejumlah tempat hiburan malam di seputaran Jalan Ir. Soekarno dan kegiatan kelima di Kerambitan dan Bajera.

“Hari ini (kemarin-red) kegiatan operasi gabungan penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait prokes kami lakukan di daerah Pupuan. Selain operasi gabungan, kami juga rutin menggelar patroli dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait prokes ini,” tuturnya.

Menurut Sarba, 11 orang yang terjaring ini semuanya dikenakan denda Rp 100.000 per orang, karena memang tidak membawa maupun menggunakan masker. Sementara untuk warga yang tidak mengenakan masker namun mereka membawa masker pada saat operasi gabungan, maka hanya diberikan sanksi berupa teguran. Ada puluhan warga yang diberikan sanksi berupa teguran, termasuk juga teguran bagi warga yang tidak secara benar mengenakan masker.

“Hasil dari penindakan ini sudah kami setorkan ke kas daerah. Dari segi nominal memang sangat kecil, karena itu bukan menjadi target. Kami ingin masyarakat disiplin dalam menerapkan prokes Covid-19,” ujarnya.

Di sisi lain, penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait prokes ini bukan untuk mencari-cari kesalahan warga, melainkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang mengalami tren lonjakan belakangan ini. Harapannya, nanti dari upaya tersebut akan mampu kembali menggerakan ekonomi. Sebab, penerapan disiplin prokes ini menjadi satu-satunya cara yang bisa dilakukan dalam menghadapi Covid-19, sebelum ditemukan obat maupun vaksin untuk pengobatan virus tersebut. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer