Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliPekerja Swasta dan BUMN Diingatkan Disiplin Terapkan Prokes

Pekerja Swasta dan BUMN Diingatkan Disiplin Terapkan Prokes

Pascadiketahui klaster pedagang pasar, kini klaster pegawai swasta dan BUMN mulai mendominasi penyebaran baru Covid-19 di Kota Denpasar.

Denpasar (bisnisbali.com) –Pascadiketahui klaster pedagang pasar, kini klaster pegawai swasta dan BUMN mulai mendominasi penyebaran baru Covid-19 di Kota Denpasar. Untuk itu, diharapkan pegawai swasta dan BUMN lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas kerja.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai, Senin (21/9) menjelaskan, Kota Denpasar merupakan simpul pergerakan berbagai bidang kegiatan sebagai pusat perkantoran baik instansi vertikal maupun BUMN  perlu menjadi catatan bersama. Berbagai sektor mulai perekonomian, jasa dan lainya turut bergerak di Kota Denpasar sehingga dalam situasi merebaknya Covid-19 saat ini diperlukan tingkat kewaspadaan yang ekstra.

Berdasarkan data, Dewa Rai menjelaskan klaster pedagang pasar cenderung mengalami penurunan. Namun demikian, klaster pegawai swasta dan BUMN mengalami peningkatan. Dari data 1 hingga 18 September 2020 tercatat jumlah kasus Covid-19 di Kota Denpasar yang berasal dari pegawai swasta dan BUMN yakni 138 orang atau 27,5 persen dari total jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Denpasar sebanyak 501 kasus. Sementara itu sisanya terbagi atas beberapa klaster profesi, yakni PNS, TNI/Polri, pensiunan, tenaga medis, PRT, pedagang, ibu rumah tangga dan profesi lainya.

Karenanya, GTPP Covid-19 Kota Denpasar kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat, utamanya yang bekerja pada sektor swasta dan BUMN untuk meningkatkan kewaspadaan. Terlebih lagi adanya penyebaran di tempat kerja atau klaster perkantoran yang juga wajib  diwaspadai bersama. “Kami ingatkan kembali untuk klaster tempat kerja dan klaster pegawai swasta dan BUMN untuk selalu waspada dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya

Dalam pengaturan pola kerja pegawai untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, GTPP juga mengimbau Instansi swasta dan BUMN untuk menerapkan pengaturan jam kerja pegawai mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota dengan berpedoman pada Zona Risiko Wilayah.

“Jadi dalam menerapkan pola kerja bisa menyesuaikan luas ruangan dengan jumlah pegawai, dan bisa juga mengikuti SE Wali kota dengan berpedoman pada zona resiko wilayah masing-masing desa/kelurahan di mana kantor berlokasi. Jadi mari lebih waspada bersama, dan disiplin melakukan protokol kesehatan,” imbuhnya.  *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer