Minggu, November 24, 2024
BerandaAdvRakorsus Penegakan Hukum Pilkada di Masa Pandemi Covid-19  

Rakorsus Penegakan Hukum Pilkada di Masa Pandemi Covid-19  

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, bersama Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Badung,

Mangupura (bisnisbali.com) –Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, bersama Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Badung, KPU dan Bawaslu Badung kembali mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus). Rapat itu terkait penegakan hukum dalam Pilkada Serentak tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 melalui video conference (vidcon) dari Gedung Badung Command Center, Puspem Badung, Jumat (18/9).

Rakorsus dipimpin Menkopolhukam, Mahfud MD, sementara selaku narasumber dari Mendagri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BIN dan Kepala BNPB.

Salah satu narasumber, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, rapat lanjutan dari Rakorsus pada 9 September lalu ini dinilai sangat penting. Karena ada beberapa tahapan pilkada yang rawan terjadinya kerumunan massa sehingga melanggar aturan protokol Covid-19 ataupun aksi kekerasan, sebagai salah satu kerawanan pilkada 2020.

Perlu diketahui pada 23 September akan ada tahapan penetapan paslon oleh KPUD, kemudian pada 24 September pengundian dan pengumuman nomor urut paslon. Begitu pula sengketa pemilihan pada 23 September – 9 November, masa kampanye pada 26 September – 5 Desember serta pemungutan suara pada 9 Desember 2020. “Tahapan-tahapan tersebut rawan terjadinya pengumpulan massa. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan Rakorda dan action di daerah masing-masing,” tegas Mendagri.

Menkopolhukam Mahfud MD saat memimpin rapat ini mengatakan bahwa Rakorsus kali ini menginstruksikan kepada pemerintah daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020 agar segera melakukan rapat koordinasi di tingkat daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota, guna mensosialisasikan tahapan serta aturan tentang pilkada. Karena dalam waktu dekat sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon (paslon) dan pengundian nomor urut paslon. Tentunya tahapan ini yang dinilai rawan pengerahan massa serta pelanggaran aturan protokol kesehatan maupun aksi anarkis. Untuk itu perlu langkah antisipasi dan kewaspadaan bagi daerah-daerah, sehingga diperlukan sinergitas antara penyelenggara pilkada, pemerintah daerah maupun Forkopimda.

Terkait dengan hasil Rakorsus ini, Menkopolhukam Mahfud MD memberikan beberapa kesimpulan di antaranya, sebelum 23 September, bagi daerah yang belum mengadakan rakorda agar segera melaksanakan dan hasilnya dilaporkan ke pusat. Perlu diantisipasi tindak keributan dan kerumunan, bukan saja di kantor KPUD tetapi juga kerumunan di jalan umum. Di samping itu diminta daerah agar mengagendakan adanya deklarasi damai, guna lebih adanya ikatan moral.

Selain itu, perlu memperhatikan peta zonasi, di mana daerah yang berisiko rendah, sedang dan tinggi penyebaran Covid-19. Selanjutnya dilakukan pendekatan, yaitu sinergi antaraparat penegak hukum maupun institusi birokrasi. Yang lebih penting adalah ketegasan dan konsistensi penindakan dalam rangka penegakan hukum, termasuk melakukan publikasi terhadap penindakan yang telah dilakukan oleh suatu daerah. *

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer