Amlapura (bisnisbali.com) –Arak yang merupakan minuman tradisional Bali mendapat perhatian khusus Gubernur Bali Wayan Koster. Berbagai upaya pun dilakukan guna melindungi dan membawa minuman tradisional ini ke level lebih tinggi. Seperti pada kegiatan tatap muka dengan para perajin arak Karangasem di Tirta Gangga, Minggu (20/9) kemarin, Gubernur Koster menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi petani arak dalam hal permodalan hingga peralatan, sehingga produksi arak semakin berkualitas.
Gubernur Koster dalam kesempatan itu mengatakan, saat ini sudah ada Pergub No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali. Pergub ini bertujuan melindungi para perajin arak khsusnya di Karangasem. Pasalnya, banyak warga Karangasem yang berkecimpung sebagai petani atau perajin arak untuk sumber kehidupan warga di desa-desa.
“Dulu ada petani arak Karangasem yang menyampaikan ke saya sebelum menjadi Gubernur Bali supaya arak mendapatkan perlindungan. Karena dalam penjual hasil produksi arak sebelum ada peraturan ini waswas dan kucing-kucingan dengan polisi karena masih ilegal. Tapi, setelah saya menjadi Gubernur Bali, saya buat Pergub itu untuk dapat memperjuangkan arak Bali agar tetap lestari. Dan petani kini tak lagi waswas memasarkan hasil produksinya karena sudah ada payung hukumnya,” ucapnya.
Koster menambahkan, saat ini arak sudah semakin diminati oleh masyarakat luar Bali. Sekarang arak sudah mulai menasional. Terlebih dirinya secara langsung mempromosikan arak Bali ini. Bahkan, dirinya setiap pagi, siang dan sore minum kopi tanpa gula dicampur arak. Setiap ada legiatan dinner, tamu diminta untuk minum arak satu sloki. “Saya ingin menjadikan arak menjadi minuman nomor satu di Bali. Bahkan terus mempromosikan arak Bali supaya bisa menjadi minuman nomor tujuh di dunia,” katanya.
Seiring dengan hal itu, jelas Koster, maka kebutuhan atau permintaan arak menjadi meningkat. Mulai untuk kebutuhan upacara, hotel dan yang lainnya. Seiring meningkatnya permintaan arak, maka pihaknya juga meminta petani mampu meningkatkan produksi arak. Caranya, melakukan budi daya kelapa yang cepat panen, yakni kelapa hibrida. “Kita sudah pikirkan hal ini. Sudah minta Dinas Pertanian untuk pengadaan bibit kelapa hibrida ini. Karena kelapa ini penennya cukup cepat 3-4 tahun sudah panen. Ini sebagai upaya untuk memperluas produksi arak,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, bila para petani mengalami kendala dalam permodalan dan pengadaaan peralatan dalam mengembangkan usahanya, pihaknya mengaku siap membantu dari sisi itu. “Saya siap memfasilitasi dalam mencari permodalan dengan bunga yang rendah termasuk pengadaan alat. Tapi kalau bisa dipertahankan dengan memakai peralatan tradisional dalam pembuatan,” tegas Koster.
Sementara itu, perwakilan perajin arak dari Sidemen, Kadek Kicen mengatakan, dengan adanya Pergub No 1 Tahun 2020 dirinya sangat terbantu. Pasalnya, dari segi pemasaran arak dirinya tidak lagi waswas dan main kucing-kucingan dengan petugas kepolisian. “Semenjak adanya peraturan ini saya lebih mudah mengirim arak ke Denpasar. Kalau dulu waswas sebelum ada Pergub ini karena takut ditindak polisi karena ilegal. Dan dengan pergub ini juga nantinya perajin arak benar-benar dilindungi,” katanya. *kmb41