PANDEMI Covid-19 sangat berdampak lesunya pergerakan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Wakil Sekretaris DPD Perbarindo Bali, Wayan Suandi Adnyana, mengatakan program relaksasi yang diberikan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memudahkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) membantu UMKM.
Direktur Utama BPR Tri Darma Putri ini mengungkapkan dalam pandemi Covid-19 BPR sulit melakukan fungsi intermediasi secara maksimal. BPR tidak bisa melakukan pengaetan dana pihak ketiga (DPK) karena masyarakat lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan pokok pasca pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan Covid-19 juga sangat besar dampaknya terhadap sektor UMKM. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap sektor UMKM terdampak Covid-19.
Menurutnya, OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi sesuai POJK 11. Kebijakan stimulus untuk debitur BPR terdampak Covid-19 antara lain dalam bentuk relaksasi kredit. “Ini termasuk kemudahan restrukturisasi kredit sehingga debitur lebih ringan membayar angsuran kredit,” tuturnya.
Suandi Adnyana melihat BPR juga kesulitan menyalurkan kredit. Dampak pandemi Covid-19, UMKM sulit melakukan perluasan usaha atau pengembangan usaha. “Penyaluran kredit dilakukan sangat selektif khusus kepada debitur existing dan kepada UMKM memiliki prospek tumbuh di masa pandemi covid-19,” ucapnya.
Dalam pandemi Covid-19 OJK memberikan keringanan BPR boleh tidak membebankan biaya pendidikan. BPR juga bisa tidak membebankan biaya penghapusan aktiva produktif. “Hal ini sangat besar manfaatnya untuk BPR secara keseluhan di Indonesia ,” jelasnya.
Wayan Suandi Adnyana menambahkan selama pandemi Covid -19 BPR wajib melakukan penguatan likuiditas dengan cash ratio minimal 10 persen sesuai arahan OJK.
” Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga aktivitas ekonomi pulih dan BPR dan sektor UMKM bisa tumbuh,” tambahnya.*kup