Denpasar (bisnisbali.com) –Dalam rangka mendorong optimalisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah menempatkan sejumlah dana pada perbankan Himbara, termasuk Bank BPD Bali dengan jumlah mencapai Rp 700 miliar. Dana titipan pemerintah ini kemudian wajib disalurkan berupa fasilitas kredit sampai dengan maksimal sebesar Rp1,4 triliun.
“Itu sesuai dengan PKS yang telah ditandatangi Bank BPD Bali dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI pada 11 Agustus 2020,” kata Direktur Operasional Bank BPD Bali, IB Setia Yasa di Renon, Rabu (9/9) kemarin.
Ia mengatakan penyalurkan kredit difokuskan kepada UMKM dan sektor produktif dan sektor lainnya melalui berbagai produk kredit Bank BPD Bali, termasuk kredit usaha rakyat (KUR) kepada debitur baru maupun debitur existing yang memerlukan tambahan kredit untuk menjalankan usahanya.
“Sampai dengan 7 September 2020, dana tersebut telah tersalur sebesar Rp455 miliar kepada 2.183 debitur, tingkat NPL 0,00%, dengan mekanisme pengajuan kredit sama dengan kredit biasa,” ujarnya.
Selain melalui penyaluran kredit yang bersumber dari dana Penempatan Uang Negara (PUN), Bank BPD Bali juga berkomitmen penuh menjalankan program-program pemerintah dalam rangka pemulihan perekonomian nasional. Diakui IB Setia Yasa, bank milik krama Bali ini bersama dengan 5 Bank BPD pertama yang menerima penempantan uang negara.
Bank BPD Bali juga sebagai bank pertama yang menerima pembayaran tambahan subsidi bunga KUR hingga saat ini mencapai Rp16,8 M untuk total 10.181 debitur KUR Bank BPD Bali. Tidak hanya itu, Bank BPD Bali juga mengajukan permohonan tambahan subsidi bunga kredit bagi debitur bank dengan plafond sampai dengan Rp10 miliar yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.
“Dengan total pengajuan atas debitur yang memenuhi persyaratan adalah 4.756 debitur dengan total kredit sebesar Rp1,56 triliun. Tambahan subsidi tersebut juga sebagai salah satu upaya untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi Covid-19,” ucap IB Setia Yasa.*dik