Tabanan (bisnisbali.com) –Dimulainya penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sebagai tindak lanjut dari Perbup Nomor 44/2020 di Kabupaten Tabanan ditandai dengan apel gelar pasukan di kantor Bupati Tabanan, Senin (7/9). Apel dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Tabanan Komang Gede Sanjaya dan dihadiri Forkompinda Kabupaten Tabanan.
Wabup Sanjaya mengatakan, setelah hampir delapan bulan masyarakat menghadapi situasi pandemi yang tidak menentu, pemerintah secara terus menerus melakukan penyesuaian aturan dan prokes. Pihaknya mengajak seluruh masyarakat agar tetap mengedepankan pola hidup sehat dengan menerapkan prokes.
“Menghadapi situasi yang tidak menentu seperti ini, jangan sampai lengah karena kasus penyebaran Covid-19 terus bertambah. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam tatanan kehidupan era baru ini,” ujarnya.
Kata dia, pemerintah telah berupaya melakukan usaha-usaha untuk menekan munculnya kasus Covid-19 baru. Namun, upaya persuasif tersebut kurang mendapat perhatian masyarakat dan cenderung abai terhadap pelaksanaan prokes sebagai upaya pencegahan yang paling sederhana, murah dan efektif.
“Sebenarnya kami tidak ingin memberlakukan sanksi. Namun melihat kondisi masyarakat banyak yang acuh terhadap prokes, maka terpaksa akan memberikan sanksi kepada mereka yang tidak patuh terhadap aturan,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh stakeholder dapat berpartisipasi aktif menggelorakan penerapan prokes sebagai upaya untuk melindungi diri sendiri dan orang lain agar terhindar dari infeksi virus corona sehingga situasi kembali normal. “Memerangi situasi ini dibutuhkan kerja sama seluruh pihak. Kita terus gelorakan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Semoga kita semua bisa terhindar dari infeksi virus Covid sehingga situasi kembali normal seperti sedia kala untuk menuju Tabanan yang aman dan produktif,” tandasnya. *man