Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaAdvKetua DPRD Gede Dana Tandatangani KUA/PPAS, Pendapatan APBD 2021 Rp 1,4785...

Ketua DPRD Gede Dana Tandatangani KUA/PPAS, Pendapatan APBD 2021 Rp 1,4785 T, Belanja Rp 1,5 T

Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana, S.Pd., M.Si.,  selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karangasem menandatangani kebijakan umum anggaran dan perencanaan plafon anggaran sementara (KUA/ PPAS) APBD tahun  2021,

Amlapura (bisnisbali.com) –Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana, S.Pd., M.Si.,  selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karangasem menandatangani kebijakan umum anggaran dan perencanaan plafon anggaran sementara (KUA/ PPAS) APBD tahun  2021, bersama Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri, Kamis (3/9) di depan rapat paripurna DPRD Karangasem.

Dalam  laporan banggar DPRD dibacakan anggota DPRD Drs. I Ketut Mangku itu, disampaikan pendapatan dalam APBD 2021, dirancang Rp 1,4785 triliun. Sementara, belanja dalam APBD itu, dirancang Rp 1,5 T. Selain itu, ada pembiayaan daerah sebesar Rp 30 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan pada (Silpa)  APBD sebelumnya. ‘’Sisa lebih atau   Silpa itu digunakan untuk menutupi defisit atau kekurangan pembiayaan sebesar Rp 26 miliar.  Sisa Rp 4 miliar, digunakan sebagai pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 4 miliar di antaranya di PT Jamkrida dan PDAM Karangasem,’’ papar Ketut Mangku.

Ditemui usai memimpin rapat paripurna itu, Ketua DPRD I Gede Dana mengatakan, pembahasan KUA/PPAS itu oleh Banggar DPRD Karangasem bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Karangasem, dilakukan secara marathon yakni Kamis (27/8) dan Selasa (1/9).

Gede Dana juga menyampaikan sejumlah masukan yang disampaikan banggar DPRD Karangasem pada pembahasan-pembahasan KUA/PPAS itu, yakni pihaknya di DPRD, yakni mendorong TAPD memproyeksikan dan mengatur anggaran di masing-masing perangkat daerah  secara optimal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. ‘’Kami juga memperjuangkan secara optimal  peningkatan pendapatan dari pemerintah Pemprov Bali berupa dana  bagi hasil pajak,’’ papar Gede Dana.

Selanjutnya, tambah Gede Dana,  dalam penyusunan rancangan APBD (RAPBD) nantinya, dapat dilakukan penyesuaian kembali oleh TAPD, jika terjadi perubahan baik tentang pendapatan belanja maupun pembiayaan daerah.  Lebih penting, katanya, bagaimana APBD itu dikelola secara efektif,  efisien dan optimal, serta dapat dirasakan manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Karangasem.

Rapat   paripurna dipimpin Gede Dana didampingi Wakil Ketua DPRD Nengah Sumardi dan  Made Agus Kertiana,  dihadiri Bupati IGA Mas Sumatri dan Wabup Wayan Arta Dipa. Usai pengambilan keputusan rapat banggar, dilanjutkan dengan penandatanganan MoU atau nota kesepakatan antara Ketua DPRD Gede Dana dan Bupati Mas Sumatri. Selain itu, Ketua DPRD Gede Dana juga menerima dua buah materi Ranperda dari eksekutif yakni  materi kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan plafon perencanaan  anggaran sementara perubahan (PPASP) APBD 2020.  Materi kedua yakni Ranperda Tentang Perubahan atas Perda N0 17 tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Karangasem  tahun 2012-2032.  *adv 

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer