Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBali16 Hotel dan Satu Destinasi Wisata di Denpasar Telah Disertifikasi

16 Hotel dan Satu Destinasi Wisata di Denpasar Telah Disertifikasi

Sebanyak  16 hotel dan 1 Destinasi Wisata di Kota Denpasar secara resmi telah mengantongi sertifikat protokol tatanan kehidupan era baru bidang pariwisata.

Denpasar (bisnisbali.com) –Sebanyak  16 hotel dan 1 Destinasi Wisata di Kota Denpasar secara resmi telah mengantongi sertifikat protokol tatanan kehidupan era baru bidang pariwisata. Hal ini guna mendukung terciptanya pariwisata yang produktif dan aman dari Covid-19.

Kadis Pariwisata Kota Denpasar MA Dezire Mulyani didampingi Koordinator Tim Verifikasi Tatanan Kehidupan Era Baru pada Bidang Pariwisata di Kota Denpasar I.B. Purwa Sidemen, pada Jumat (4/9) menjelaskan, proses sertifikasi protokol tatanan kehidupan era baru bidang pariwisata sudah berlangsung sejak bulan Juli lalu.

Sedikitnya terdapat 20 hotel dan 5 destinasi wisata yang telah mendaftar. Dari keseluruhan yang mendaftar, sebanyak 5 hotel dan 1 destinasi telah memenuhi persyaratan, sedangkan sisanya masih melengkapi administrasi. Selain itu, 11 hotel yang berstatus bintang 3, 4 dan 5 juga sudah mengantongi sertifikasi dari Pemprov Bali.

“Di masa pandemi ini, sertifikat ini dapat menjadi acuan bagi wisatawan untuk memilih lokasi menginap atau lokasi tempat wisata, hal ini juga bisa menjadi keunggulan atau daya tarik tersendiri,” kata Dezire.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemkot Denpasar pada intinya memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan mulai dibukanya pariwisata domestik. Sehingga, guna mendukung penerapan pariwisata yang aman Covid-19 untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan wisatawan, diperlukan sertifikasi atas ketaatan dalam penerapan protokol kesehatan.

Adapun ruang lingkup yang disasar yakni Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 1, Hotel Meleti, Home Stay, Villa, Restoran, Rumah Makan, Daya Tarik Wisata, dan Atraksi Wisata termasuk Tour dan Trevel Pariwisata. Sedangkan untuk Hotel Bintang 3, 4 dan 5 pelaksanaan sertifikasi dan verifikasi dilaksanakan oleh Pemprov Bali.

Untuk mendapatkan formulir permohonan, pengusaha sektor pariwisata dapat mengunduh file di https://pariwisata.denpasarkota.go.id/ dengan berkas yang terdri atas surat permohonan, asesment mandiri, berita acara, dan pakta integritas. Selanjutnya, dalam pelaksanaan asessmen, pengusaha pariwisata diwajibkan memenuhi lampiran bukti pemenuhan baik SOP maupun dokumentasi sesuai kriteria pemenuhan, serta lampiran bukti berupa video simulasi.

Jika sudah lengkap pada dua tahap awal, maka seluruh berkas dikirimkan ke asosiasi induk, yakni BPC PHRI Kota Denpasar di alamat email : [email protected]. Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi baik secara langsung maupun virtual. Dan jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan diterbitkan sertifikat verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru di bidang pariwisata. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer