Denpasar (bisnisbali.com) – Setelah sebelumnya pada 24 Agustus 2020 yang lalu BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sesuai dengan kesepakatan pada Selasa (1/9), diserahkan sebanyak 3 juta data pekerja calon penerima BSU.
Agus Susanto, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, menerangkan bahwa penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya, hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
Agus menjelaskan, “Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap”.
Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJAMSOSTEK. Alternatif pertama pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.
Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang
“Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap
perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang”, tambah Agus
Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data. “Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” papar Agus.
Jadi, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJAMSOSTEK.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.
“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” tutup Agus.
Sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) mencatat sudah terkumpul sebanyak 258.818 nomor rekening pekerja di Provinsi Bali calon penerima program Bantuan Subsidi Upah.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Banuspa Deny Yusyulian mengatakan dari 258.818 nomor rekening pekerja di Bali yang sudah terkumpul itu dilakukan tiga kali filterisasi atau validasi agar BSU yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
“Filter pertama sudah kami lakukan, sudah ketemu 258.818 pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta. Tahapan berikutnya, dilakukan validasi dengan perbankan, karena beberapa ketemu tenaga kerja menyampaikan nomor rekening ternyata nomor rekening suami atau istrinya,” ujarnya.
Validasi dengan perbankan itu, lanjut dia, tujuannya juga sama supaya tepat sasaran sesuai dengan keinginan pemerintah untuk memberikan BSU kepada orang yang berhak.
“Validasi ketiga, kami memfilter kembali ke Nomor Induk Kependudukan (NIK). Satu NIK, satu nomor kartu BPJAMSOSTEK. Jadi, satu rekening itu yang kami rekomendasikan ke pemerintah pusat untuk diberikan BSU,” ucap Deny.
Deny mengatakan bagi pekerja yang kini terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berpeluang menerima BSU, asalkan mereka itu sebelumnya tercatat aktif bekerja hingga 31 Juni 2020 dan merupakan peserta BPJAMSOSTEK.
“Sayang betul kalau pekerja tidak jadi peserta BPJAMSOSTEk. Bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan BSU ini, sekaligus menjadi satu nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” ucapnya.
Bantuan Subsidi Upah, kata Deny, berhak pula diterima oleh pegawai non-ASN (pekerja kontrak) di lingkungan pemerintah daerah, asalkan mereka harus tercatat sebagai peserta aktif.
Deny juga mengingatkan bagi pekerja yang BSU-nya sudah cair wajib membelanjakannya dan tidak boleh ditabung, sebagai upaya untuk membangkitkan perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.*r