Dewan Desak Diskop Tabanan  Perketat Pengawasan Koperasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Tabanan mendesak Dinas Koperasi (Diskop) memperketat pengawasan koprasi di tengah pandemi Covid-19.

251
 I Wayan Lara

Tabanan (bisnisbali.com) –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Tabanan mendesak Dinas Koperasi (Diskop) memperketat pengawasan koprasi di tengah pandemi Covid-19. Kondisi tersebut sebagai antisipasi munculnya koperasi sakit di Kabupaten Tabanan.

Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara, Minggu (30/8) kemarin, mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sempat memanggil Diskop Tabanan terkait pembagian stimulus dari Provinsi Bali yang diberikan Rp 10 juta per koperasi. Dilaporkan, ada sejumlah koperasi di Tabanan yang belum berizin dan ada juga yang tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT) sehingga koperasi bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai penerima stimulus.

“Artinya, keberadaan koperasi di Tabanan ini sudah ada pengkajian sebelumnya, terkait pembagian stimulus yang tujuannya agar di tengah pandemi Covid-19 tidak sampai mem-PHK karyawan,” tuturnya.

Meski begitu, jelas Lara, selama pandemi Covid-19 koperasi di Tabanan yang menjadi bagian dari pengawasan Diskop Tabanan harus diperketat. Diskop harus betul-betul melakukan pengawasan, mengantisipasi salah satu munculnya kasus pinjaman dari masyarakat yang bermasalah atau kredit mecet.

“Memang kami setelah malakukan rapat sebelumnya dengan Diskop Tabanan, saat ini belum kembali menggelar rapat lanjutan. Namun, kami pastikan akan adakan koordinasi lagi terkait itu lebih lanjut nanti,” ujarnya.

Hal tersebut sekaligus menjadi langkah antisipasi agar pandemi Covid-19 ini agar tidak berdampak meluas. “Selain itu, agar Diskop ini juga melakukan pendampingan atau membina kalangan usaha kecil atau UKM di tengan pandemi Covid-19,” ujarnya.*man