Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliDengan Paritrana Award, BPJamsostek Apresiasi Pelaku Usaha Pentingnya Jaminan Sosial

Dengan Paritrana Award, BPJamsostek Apresiasi Pelaku Usaha Pentingnya Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, perusahaan besar, menengah dan UMK yang berkomitmen serta mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui gelaran Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award.

Denpasar (bisnisbali.com) –BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, perusahaan besar, menengah dan UMK yang berkomitmen serta mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui gelaran Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award. Penghargaan di kategori perusahaan besar dari total nominasi 88 perusahaan besar secara nasional diberikan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali sebagai juara ke-3.
“Di kategori ini, BPD Bali merupakan satu-satunya perusahaan di dunia perbankan yang mendapatkan penghargaan Paritrana Award 2019,” kata Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Banuspa, Deny Yusyulian, Jumat (28/8).

Dikatakannya, award ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran dari pemerintah dan pemberi kerja akan pentingnya jaminan sosial karena masing-masing memiliki peran yang krusial dalam penerapan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerahnya. Pemerintah berperan penting dalam menerbitkan regulasi, sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya mendaftarkan seluruh tenaga kerja. BPD Bali contohnya banyak regulasi yang sudah diikuti bank milik krama Bali ini dan inovasi yang digulirkan menjadi nilai tambah sehingga menerima award dan diwujudkan juara III 2019.

“Penghargaan diterima BPD Bali sebagai bentuk komitmen bank lokal di Pulau Dewata ini bagaimana bersinergi bersama BPJamsostek mengangkat perekonomian Bali dengan memberikan jaminan sosial ketenagkerjaaan bagi seluruh pekerja di BPD Bali dan kini juga mulai merambah ke masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Dirut BPD Bali Nyoman Sudharma mengatakan inovasi yang dilakukan yaitu mewajibkan kepada rekanan dalam pengadaaan dengan syarat tenaga kerjanya sudah memenuhi menjadi peserta BPJamsostek. Dalam penyaluran kredit, UMKM diharapkan ikut jaminan sosial ketenagkerjaan. “Kami juga memberikan bantuan dengan membayar tiga bulan untuk memancing UMKM membayar berikutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Deny Yusyulian menerangkan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk di Bali dari 2,5 juta tenaga kerja tahap I yang digulirkan pemerintah pusat, Bali ada 27.145 tenaga kerja untuk batch I. “Batch II lagi berjalan . Total 13,9 juta tenaga kerja seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Bali sudah mengumpulkan nomor rekening pekerja 258.818 rekening atau masih ada outstanding 63 ribuan. Pihaknya mengimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha untuk proaktif melaporkan, bisa ke BPJamsostek atau BPD Bali sebagai mitra kerja. Syarat penerima BSU, ungkapnya yaitu WNI, memiliki nomor induk kependudukan, terdaftar aktif sebagai peserta BPJamsostek, gaji di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif.

“Para pekerja yang dirumahkan berarti belum diberhentikan. Selama belum diberhentikan, dia dapat BSU dari pemerintah karena kami sudah menyurati pemberi kerja agar menyerahkan nomor rekening. Jadi selama dia aktif peserta BPJamsostek dan gaji di bawah Rp5 juta pasti menerima BSU,” paparnya. *dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer