Pelanggar Prokes Terancam Denda Rp 100 Ribu

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

296
PERGUB - Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020.

Denpasar (bisnisbali.com) –Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Pergub tersebut memuat sanksi administrasi, salah satunya berupa denda Rp 100 ribu dalam setiap pelanggaran.

Dalam peluncuran Pergub Nomor 46 Tahun 2020 di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8) kemarin, Gubernur Koster mengatakan, dikeluarkannya Pergub tersebut untuk memperkuat Surat Edaran (SE) terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam upaya menanggulagi penyebaran Covid-19. Adapun ruang lingkup yang tertuang dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2020 ini mulai dari pelaksaan, pembinaan, pengawasan dan penegakan, sanksi yang terdiri dari sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan.

Terkait sosialisasi, akan dilakukan paling lama dua minggu, mengingat aturan yang tertuang dalam Pergub tersebut bukanlah hal yang baru bagi masyarakat dan segera harus diterapkan. “Aturan terkait tatanan kehidupan baru sebelumnya sudah tertuang dalam SE yang sekarang diperkuat dengan Pergub. Saya kira apa yang tertuang dalam Pergub ini bukanlah hal yang baru merupakan pengaturan produk hukum terkait dengan tatanan kehidupan era baru yang telah diberlakukan sebelumnya ,” ujar Gubernur Koster.

Adapun sanksi yang diberlakukan yaitu sanksi administrasi berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali bagi perorangan dan membayar denda Rp 100 ribu jika tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum akan dikenakan denda Rp 1 juta jika tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, pembekuan izin serta dipublikasikan pada media massa, jika kurang atau tidak taat terhadap protokol kesehatan. Selain itu juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai pararem atau peraturan perundang-undangan.

Dalam Pergub tersebut tertuang pula pembinaan, pengawas dan penegakan aturan dilakukan perangkat daerah bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui sosialisasi, patroli dan atau operasi penertiban. Perangkat daerah juga dapat mengikutsertakan TNI, Polri, desa adat, tokoh agama, tokoh masyakat atau krama Bali. *wid