Gianyar (bisnisbali.com) –Dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Gianyar khususnya sudah dirasakan mulai Maret 2020. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, Selasa (25/8) mengatakan mengacu pada arahan pemerintah pusat pemanfaatan dana desa difokuskan untuk penggunaan dampak pandemi Covid-19.
Diungkapkannya, akibat pandemi Covid-19 pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 40 Tahun 2020 terkait pengelolaan dana desa. Ini diikuti pengeluaran Peraturan Menteri Desa No.6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Ngakan Ngurah Adi menjelaskan dana desa diprioritas untuk pendanaan tiga kegiatan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Kegiatan pertama mencakup kegiatan padat karya tunai.
Ini kegiatan fisik di desa secara swakelola melibatkan KK miskin. Dengan kegiatan padat karya masyarakat yang dirumahkan atau masyarakat yang menganggur bisa mendapatkan pekerjaan.
Dipaparkannya, dana desa ini juga bisa digunakan untuk mendanai kegiatan relawan Covid-19. Ini antara lain untuk pembelian masker, hand zanitizer, termasuk pembelian disinpektan.
Lebih lanjut dikatakannya, relawan Covid-19 telah dibentuk pada 64 desa di Kabupaten Gianyar. Relawan covid ini diketuai perbekel dari masing-masing desa. “Setiap desa wajib membentuk relawan Covid-19, yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kabupaten/kota dan Satgas Covid-19 provinsi ,” ucapnya.
Dana desa juga digunakan sebagai jaring pengaman Covid-19. Jaring pengaman ini disalurkan ke masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
Dewa Ngakan Ngurah Adi menegaskan untuk membantu masyarakat Gianyar dalam masa pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten Gianyar di antaranya sudah menyalurkan BLT dana desa. Penerima BLT dana desa tahap I dan penerima BLT dana desa tahap II murni merupakan hasil musyawarah desa (musdes). *kup