Tabanan (bisnisbali.com) –Desa di Kabupaten Tabanan yang sudah mencairkan Bantuan Langsung Tunai dana desa (BLT DD) tahap II untuk periode Juli terus bertambah. Pada pertengahan Agustus 2020 menyisakan delapan desa belum mencairkan dari total 133 desa yang ada, kini jumlahnya tinggal menyisakan lima desa.
“Saat ini dari total desa yang ada di Tabanan, hanya tingal lima desa yang belum cairkan BLT DD tahap II untuk Juli. Desa yang belum mencairkan tersebut, rencananya baru akan melakukan pada minggu ini,” tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan Roemi Liestyowati, Selasa (25/8) kemarin.
BLD DD tahap II periode Juli tercatat ada 6.248 KK calon penerima dari total jumlah desa yang ada di Kabupaten Tabanan. Dari jumlah calon penerima tersebut, yang belum mencairkan terdata ada di lima desa yakni Desa Manikyang di Kecamatan Selemadeg, Desa Baturiti di Kecamatan Kerambitan, Desa Riang Gede di Kecamatan Penebel, Desa Penatahan Kecamatan Penebel dan Desa Tajen.
Menurut Roemi, nilai BLT-DD tahap II periode Juli ini mencapai Rp 1.740.300.000. Kini untuk desa yang belum mencairkan sedang berproses dan terkait keterlambatan pencairan BLT-DD untuk Juli, sebelumnya desa sudah membuat kesepakatan melalui musyawarah desa (musdes). Artinya, saat musdes sudah diinformasikan bahwa pencairan BLT-DD tahap II untuk Juli akan dicairkan pada Agustus atau mengelami keterlambatan.
Sementara itu, Perbekal Desa Penatahan I Nengah Suartika saat dikonfirmasi mengungkapkan, saat ini BLT-DD tahap II periode Juli untuk di Desa Penatahan memang belum cair. Namun, targetnya akan segera cair pekan ini. Terkait hal tersebut, masih sedang berporses, khususnya menyangkut rekening kas desa (RKD). “Setelah masuk ke RKD, kemungkinan minggu-minggu ini akan bantuan tersebut cair,” ujarnya.
Paparnya, nilai BLT DD tahap II periode Juli ini jika dibandingkan dengan bantuan yang sama sebelumnya mengalami penurunan. Sebab, sebelumnya BLT DD di Desa Penatahan dialokasikan mencapai Rp 193 juta dengan kuota yang mencapai ratusan orang, sedangkan tahap II nilainya menurun menjadi Rp 90 jutaan. Penurunan nilai tersebut seiring dengan menurunnya juga jumlah penerima manfaat pada tahap II.
“Penurunan ini disebabkan karena beberapa penerima yang sebelumnya terdampak, kini sudah kembali bekerja bahkan ada yang sudah kembali berangkat untuk bekerja di kapal pesiar sehingga tidak lagi masuk sebagai penerima manfaat,” tandasnya.*man