Rapat Paripurna DPRD Badung, Giri Prasta Tegaskan Perubahan APBD 2020 Gunakan Perhitungan Realistis

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menjelaskan, proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang tertuang dalam Rancangan Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2020 dirancang dengan dilandasi perhitungan realistis agar dapat diwujudkan pada tahun anggaran 2020.

234
JAWABAN PEMERINTAH - Bupati Giri Prasta saat menyampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Rancangan KUPA, PPASP serta Perubahan APBD kepada Ketua DPRD Putu Parwata dalam rapat paripurna DPRD di Puspem Badung, Senin (24/8).

Mangupura (bisnisbali.com) – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menjelaskan, proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang tertuang dalam Rancangan Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2020 dirancang dengan dilandasi perhitungan realistis agar dapat diwujudkan pada tahun anggaran 2020. Harapannya, seluruh belanja daerah dapat dibiayai dengan anggaran memadai yang bersumber dari pendapatan dan pembiayaan daerah.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Bupati Giri Prasta saat menyampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Badung 2020, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Badung 2020 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2019 tentang APBD 2020 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (24/8). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta dan I Wayan Suyasa serta diantaranya dihadiri Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda I Wayan Adi Arnawa serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Badung.

Lebih lanjut Giri Prasta mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah memberikan masukan yang bermanfaat, baik itu dalam bentuk usul, saran maupun pendapat yang nantinya akan dijadikan pertimbangan utama dalam rangka penyempurnaan rancangan KUPA, PPASP serta perubahan APBD tersebut, tentunya dengan tetap memperhatikan aspek regulasi, kapasitas keuangan daerah serta dinamika asumsi-asumsi dasar yang dipergunakan dalam memproyeksikan target-target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Terkait saran dan pandangan dewan terhadap belanja daerah pada tahun anggaran 2020, Bupati sependapat agar PPASP 2020 mengacu pada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor:119/2813/SJ – Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. “Terkait hal tersebut, pemerintah daerah telah melakukan rasionalisasi terhadap target pendapatan dan belanja daerah dengan alokasi anggaran difokuskan pada belanja-belanja untuk penanggulangan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi,” jelasnya.

Berkaitan dengan hibah, ia menjelaskan, hibah-hibah yang saat ini masih dianggarkan dalam perubahan APBD 2020 adalah hibah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi, antara lain hibah kepada PMI, hibah kepada KPU, Bawaslu dan aparat keamanan terkait dengan pelaksanaan pilkada. Terhadap usul saran dewan agar adanya terobosan untuk menjadikan Badung sebagai ajang kegiatan MICE dalam rangka mempercepat recovery kepariwisataan, menurut Bupati, pemerintah pusat secara bertahap telah mendorong diadakannya kegiatan MICE untuk dilaksanakan di Bali dan Badung pada khususnya seperti saat pihaknya didaulat sebagai narasumber dalam acara dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan topik Reformasi Birokrasi yang diadakan di Kuta serta kegiatan penanaman karang hias budidaya bertempat di Pantai Pandawa yang dihadiri langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Pihaknya juga sepakat terhadap pembangunan Taman Gumi Banten di Kecamatan Abiansemal, maupun terhadap saran dewan mengenai penyusunan masterplan penataan Pantai Samigita (Seminyak, Legian dan Kuta), agar lebih menarik wisatawan dan memiliki daya saing yang tinggi, demikian pula terhadap penataan catus pata di masing-masing kecamatan.

Namun di sisi lain Bupati asal Pelaga ini tidak sepaham dengan pandangan dewan yang menyatakan bahwa rancangan belanja daerah minimal sama atau lebih kecil dibandingkan dengan rancangan pendapatan daerah. Karena berdasarkan ketentuan pasal 83 sampai dengan pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diperbolehkan belanja daerah lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah atau APBD mengalami defisit sepanjang besaran defisitnya tidak melampaui batas maksimal defisit yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta defisit tersebut dapat didanai dari pembiayaan daerah.

“Untuk dipahami bersama, bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI, silpa tahun anggaran 2019 yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit belanja APBD adalah sebesar Rp 278.775.207.361,18 dan atas hal tersebut telah pula dicantumkan dalam postur rancangan Perubahan APBD Badung tahun anggaran 2020,” ujarnya. *adv