Terganjal Anggaran, Delapan Desa di Tabanan Belum Cairkan BLT-DD Tahap II

Dari 133 desa yang ada di Tabanan, baru 125 desa yang sudah mencairkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap II untuk periode Juli.

320

Tabanan (bisnisbali.com) –Dari 133 desa yang ada di Tabanan, baru 125 desa yang sudah mencairkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap II untuk periode Juli. Keterlambatan pencairan tersebut lantaran masih kekurangan anggaran. Namun demikian, pencairan untuk Juli akan segera dicairkan pada Agustus ini.

“Saat ini dari total desa yang ada di Tabanan, hanya delapan desa yang belum cairkan BLT-DD tahap II untuk Juli. Desa yang belum mencairkan tersebut, rencana baru akan melakukan pada minggu ini,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan Roemi Liestyowati, Selasa (18/8) kemarin.

Menurutnya, delapan desa yang belum mencairkan BLT-DD tahap II ini meliputi Desa Manikyang dan Desa Kuwum untuk di Kecamatan Marga, Desa Riang Gede, Desa Penatahan, Desa Tajen, Desa Wongaya Gede di Kecamatan Penebel, Desa Munduktemu di Kecamatan Pupuan, serta Desa Baturiti di Kecamatan Baturiti.

Kata Roemi, delapan desa ini lambat mencairkan BLT-DD tahap II periode Juli karena kekurangan anggaran. Terkait keterlambatan pencairan BLT-DD untuk Juli dan baru dicairkan di Agustus, sebelumnya desa sudah membuat kesepakatan melalui musyawarah desa (musdes). Artinya, sudah diinformasikan bahwa pencairan BLT-DD tahap II untuk Juli akan dicairkan pada Agustus ini. “Informasi keterlambatan pencairan ini sudah diinfokan di musdes, tergantung bagaimana kesepakatan desa,” ujarnya.

Ditambahkannya, pada BLT-DD tahap II masing-masing penerima memperoleh alokasi Rp 300 ribu. Bantuan tersebut dialokasikan untuk masyarakat penerima dari periode Juli, Agustus, dan September. Penerima BLT DD tahap II ini adalah keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Selain itu, syaratnya adalah tidak masuk dalam basis data menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu Pra Kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Kemudian keluarga miskin yang tidak terdata dari kegiatan pendataan organisasi perangkat daerah (OPD). “Persyaratan ini sudah dipikirkan matang-matang di masing-masing desa, sehingga penerima bantuan tidak menerima dobel dari bantuan yang dialokasikan sebagai dampak pandemi Covid-19,” tegasnya. *man