Tabanan (bisnisbali.com) –Pandemi Covid-19 telah membuat sejumlah kalangan usaha di Kabupaten Tabanan terdampak, sehingga berpengaruh pada menurunnya kemampuan kewajiban pengembalian kredit permodalan yang sebelumnya memanfaatkan dana bank. Bercermin dari itu, seiring dengan kebijakan pemerintah awal April melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020, kalangan lembaga keuangan di Tabanan mencatat setidaknya ada ribuan rekening atau debitur yang telah masuk dalam relaksasi perbankan saat ini.
Kepala Bank BPD Bali Cabang Tabanan, I Gst Ngurah Supardi., S.E., M.M., Kamis (13/8) mengungkapkan, program relaksasi bagi pelaku usaha di Tabanan karena terdampak pandemi Covid-19 ini sudah mencapai 1.700 rekening atau debitur. Imbuhnya, jika dilihat dari nominal total jumlah rekening tersebut nilainya hampir mencapai Rp 500 miliar.
“Sebagian besar pemilik rekening tersebut merupakan kalangan usaha yang bergerak disektor perdagangan. Salah satu di antaranya, bahkan ada rekening yang memiliki pinjaman hingga Rp 2,5 miliar,” tuturnya.
Jelas Supardi, nasabah peminjam atau debitur yang mendapatkan program relaksasi ini diberikan keringanan untuk tunda bayar pokok pinjaman. Katanya, selama setahun dari batas program tersebut, mereka (nasabah) hanya akan membayar bunga saja dari jumlah pinjaman sebelumnya dan hal tersebut sudah berjalan selama ini. Harapannya, nanti ketika pandemi Covid-19 ini sudah berakhir dan usaha debitur ini sudah kembali bangkit dari keterpurukan, maka akan dijadwalkan ulang kembali untuk pembayaran kewajiban.
“Saat ini intinya melalui relaksasi kewajiban bunga di kalangan debitur ini agar tidak menumpuk, karena telah dibayarkan. Nanti ketika sudah bisa pulih kembali, kami akan jadwalkan ulang lagi dan pastinya tetap memberikan keringanan bagi para debitur,” ujarnya.
Sambungnya, ketika debitur ini sudah membayar bunga atau pokok saja, bisa dikatakan para debitur ini sudah lancar membayar kewajibannya. Katanya, seandainya nanti debitur ini masih belum bisa melunasi kewajiban hingga jangka waktu dari kebijakan relaksasi yang ditargetkan dilaksanakan setahun, maka debitur ini masih bisa mengajukan dalam bentuk restrukturisasi kredit yang disesuaikan dengan dengan kondisi usaha saat itu.
“Kami menghindari mengambil langkah lelang terhadap permasalah kredit, selama para debitur ini memiliki usaha dan masih berjalan, maka kami tetap berusaha untuk menghidupkan usahannya tersebut. Namun, jika usaha sudah tidak ada dan kreditur tidak kooperaktif, maka terpaksa kami lelang aset jaminannya,” tegasnya. *man