Denpasar (bisnisbali.com) –Program relaksasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali melalui kebijakan pembebasan denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) serta Denda SWDKLLJ, salah satunya akan berakhir 28 Agustus mendatang. Dengan itu, masyarakat diharapkan tidak melewatkan kesempatan tersebut. Hingga saat ini, sosialisasi dan himbuan yang dilakukan Jasa Raharja Cabang Bali bersama Kepolisian dan Bapenda Provinsi Bali kepada masyarakat terkait relaksasi tersebut masih berlangsung. Hal tersebut diakui Humas Jasa Raharja Cabang Bali, Syaiful Anwar, Kamis (13/8).
“Mulai dari penyebaran pamflet, brosur dan pemasangan spanduk dan juga media sosial. Tempat-tempat yang kami sasar merupakan tempat strategis seperti kantor kelurahan, desa, pelabuhan dan lainnya menjadi sasaran kami dalam promosi,” tuturnya.
Langkah sosialisasi ini dilakukan sekaligus mengingatkan masyarakat Bali terkait satu program relaksasi lainnya yakni bebas BBNKB 2 yang akan berkahir pada 18 Desember mendatang. “Sosialisasi ini kami lakukan sejak Juli lalu dan sekalian mengingatkan masyarakat untuk program bebas denda pajak kendaraan bermotor sebentar lagi akan berakhir yakni 28 Agustus ini. Jadi segera manfaatkan program ini dengan baik karena belum tentu kebijakan seperti ini ada lagi tahun depan,” terangnya.
Langkah penyebaran informasi dengan menyasar ke wilayah desa-desa hingga pelosok ini dilakukan Jasa Raharja agar semua masyarakat yang berada di desa bisa mengetahui bahwa ada kebijakan relaksasi seperti ini yang dilakukan oleh Provinsi Bali. Pihaknya berharap di tengah masa pandemi covid-19, melalui kebijakan relaksasi ini bisa meringankan beban masyarakat untuk bisa menunaikan kewajibannya. “Kalau masyarakat yang belum sempat datang ke samsat atau masih takut karena covid itu bisa melalui samsat online nasional atau E-samsat Bali. Kami berharap kondisi segera kembali pulih, dan perekonomian masyarakat bisa kembali stabil,” tandasnya. *wid