Denpasar (bisnisbali.com) -Pemerintah akan memberikan bantuan berupa subsidi gaji kepada para pegawai swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk mendorong konsumsi atau daya beli masyarakat di kuartal III ini, demi mencegah resesi ekonomi.
Pemerintah sedang memfinalisasi skema dan kriteria bantuan subsidi gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan lembaga lainnya.
Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19.
Data yang disampaikan BPJamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah dibawah Rp5 juta, berdasarkan upah pekerja yg dilaporkan dan tercatat di BPJamsostek.
Saat ini BPJamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Banuspa, Deny Yusyulian mengatakan diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah.
Deny menerangkan untuk klaim JHT wilayah Banuspa Januari sampai Juli 2020 mencapai 79.372 klaim dengan nominal Rp 880.014.294.390. Sedang untuk Provinsi Bali, Kantor Cabang Bali Denpasar dan Cabang Bali Gianyar mencapai 31.474 klaim, dengan nominal mencapai Rp414.571.837.823
Ia menambahkan bantuan subsidi gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).
BPJamsotek Kanwil Banuspa mempermudah klaim Jaminan Hari Tua melalui protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kotak Fisik) untuk menghindari praktik calo. Pihaknya menyadari, praktik calo berpotensi merugikan peserta
“Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud,” imbuhnya.
Sejak diaktifkan pada pertengahan Maret yang lalu sebagai imbas merebaknya Covid-19, Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) mendapatkan respons positif dari masyarakat pekerja.
“Bagaimana tidak, prosedur klaim JHT yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kini dapat dilakukan sepenuhnya via online,” pungkas Deny.*