Gianyar (bisnisbali.com) –Mengantisifasi terjadinya masalah hukum, PD. BPR Werdhi Sedana selaku bank milik Pemkab Gianyar, melakukan MoU dengan Kejari Gianyar, Senin (10/8).
Direktur Utama PD BPR Werdhi Sedana, I Nyoman Suparsa Widana mengatakan, setelah adanya sinergiĀ BPR Werdhi Sedana akan selalu melakukan konsultasi dengan Kejari Gianyar. Terutama jika Bank Werdhi Sedana mengalami kesulitan atau bahkan konsultasi jika akan melakukan suatu tindakan terutama berkaitan masalah hukum.
Ia mengharapkan dengan terjalinnya nota kesepahaman ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat dan penguatan bagi PD BPR Werdhi sedana. Suparsa Widana berharap kehadiran Kejari Gianyar dapat membantu BPR Werdhi Sedana untuk memberi edukasi kepada masyarakat dengan maksud agar para debitur, nasabah dan masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya.
MoU antara BPR Werdhi Sedana dengan Kejaksaan Negeri Gianyar mencakup bidang perdata dan tata usaha negara. IniĀ dimaksudkan untuk meningkatkan sinergi sehingga terjalin mitra yang saling membangun dan saling mendukung.
Kajari Gianyar, Agung Mardiwibowo menyampaikan bahwa dengan adanya sinergi antara kejaksaan Negeri Gianyar dengan perusahaan daerah milik Kabupaten Gianyar, maka diharapkan dapat menjadi mitra yang saling membangun dan saling mendukung satu sama lain khususnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara. Pelaksanaan kegiatan korporasi dapat berjalan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal.
Agung Mardiwibowo menerangkan bahwa MoU merupakan payung hukum sedangkan untuk pelaksanaannya menggunakan surat kuasa khusus (SKK). *kup