Penerima BLT Dana Desa Murni Hasil Musdes

Membantu masyarakat Gianyar dalam masa pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten Gianyar di antaranya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa. 

260
BLT -Masyarakat Gianyar sedang mencairkan BLT Dana Desa Tahap II melalui Bank Werdhi Sedana.  

Gianyar (bisnisbali.com) -Membantu masyarakat Gianyar dalam masa pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten Gianyar di antaranya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa Kabupaten Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, Kamis (6/8) mengatakan penerima BLT dana desa tahap I dan penerima BLT dana desa tahap II murni merupakan hasil musyawarah desa (musdes).

Diungkapkannya, akibat pandemi Covid-19 pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 40 Tahun 2020 terkait pengelolaan dana desa. Ini diikuti pengeluaran Peraturan Menteri Desa No 6 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Ia menjelaskan penggunaan dana desa ini antara lain digunakan sebagai jaring pengaman Covid-19 yaitu BLT dana desa. Penetapan BLT dana desa ini disesuaikan dengan besaran dana desa.

Mengacu pada Peraturan Menteri Desa No 6 tersebut,  desa yang mendapat anggaran dana desa kurang Rp 800 juta bisa menggunakan 25 persen dana desa tersebut untuk difungsikan sebagai BLT dana desa. Desa yang mendapat anggaran dana desa Rp 800 juta -Rp 1,2 miliar bisa menggunakan 30 persen dana desa tersebut untuk difungsikan sebagai BLT dana desa.

Desa yang mendapat anggaran dana desa lebih dari Rp 1,2 miliar bisa menggunakan 35 persen dana desa tersebut untuk difungsikan sebagai BLT dana desa. BLT dana desa tahap I ini dibagikan dalam 3 periode dari April-Juni.

Ngakan Ngurah Adi menyampaikan dari 64 desa di Gianyar yang berhak sebagai penerima dana desa tahap I berjumlah 9.325 KK. Penerima dana desa tahap I ini sepenuhnya hasil musdes masing-masing desa. Nilai BLT dana desa ini Rp 600.000 per periode yang di bagi dalam tiga periode.

Total BLT dana desa tahap I yang disalurkan untuk masyarakat Gianyar Rp 16.785.000.000. Perpanjangan penanganan pandemi Covid-19, pada Juli pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 50 tahun 2020 terkait pengelolaan dana desa. BLT dana desa tahap II dengan besaran Rp 300.000 per bulan dalam tiga periode Juli-September.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa No 7 tahun 2020 terkait prioritas penggunaan dana desa untuk BLT tahap II tidak menggunakan persentase seperti penyaluran BLT dana desa tahap I. “Penerima BLT dana desa tahap II juga melalui hasil musdes masing-masing desa,” tegas Dewa Ngakan Ngurah Adi.

Direktur Utama PD. BPR Werdhi Sedana, I Nyoman Suparsa Widana mengatakan penyaluran BLT dana desa tahap I (April-Juni) dan BLT dana desa tahap II (Juli-September) untuk masyarakat Gianyar penyairannya melalui PD BPR Werdhi Sedana. Keberadaan PD BPR Werdhi Sedana selama ini sebagai pemegang rekening kas desa seluruh desa di Kabupaten Gianyar. “PD BPR memiliki kewajiban untuk melaksanakan program pemerintah yakni penyaluran BLT Dana Desa dalam rangka penanganan dampak Covid-19,” ucap Suparsa Widana. *kup