Denpasar (bisnisbali.com) –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara meminta agar industri di Bali senantiasa memberikan laporan perkembangan restrukturisasi kredit di kantornya masing-masing.
“Ini sebagai bahan evaluasi efektifitas program-program pemerintah serta bergerak cepat dalam melaksanakan kebijakan pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi khususnya di Bali,” kata Kepala Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara; Elyanus Pongsoda di Renon, Kamis (6/8).
Ia mengungkapkan di Bali industri jasa keuangan telah melaksanakan restrukturisasi dengan data yang berhasil dihimpun per Juli 2020, secara outstanding terdapat 235.279 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp37,47 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 173.448 rekening dengan total kredit Rp26,61 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
“Khusus untuk bank umum di Bali, terdapat 204.807 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp31,44 triliun,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut sebanyak 155.116 rekening dengan total kredit Rp23,36 triliun telah mendapatkan restrukturisasi. Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat di Bali, terdapat 30.472 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp6,03 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 18.332 rekening dengan total kredit Rp3,26 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
Selanjutnya, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bali, dari 10 bank umum yang telah melaporkan tercatat bahwa terdapat 103.670 rekening dengan nominal Rp4,48 triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 73.277 rekening dengan nominal kredit Rp3,28 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.*dik