Industri Jasa Keuangan di Bali Berikan Restrukturisasi kepada Debitur Terdampak Pandemi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahu membahu dengan pemerintah, BI dan LPS untuk menjaga stabilitas sistem keuangan seiring dengan penanganan krisis kesehatan yang berdampak kepada kondisi perekonomian.

221

Denpasar (bisnisbali.com) –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahu membahu dengan pemerintah, BI dan LPS untuk menjaga stabilitas sistem keuangan seiring dengan penanganan krisis kesehatan yang berdampak kepada kondisi perekonomian. OJK juga telah melakukan pertemuan dengan sektor perbankan dan para pelaku usaha di sektor riil untuk memfasilitasi (link and match) kebutuhan sektor riil untuk kembali menggerakkan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan penempatan uang negara sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 70 Tahun 2020.


Kepala OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda menyampai pelaksanaan pemberian kredit modal kerja untuk menggerakkan sektor riil khususnya untuk UMKM didukung dengan program penjaminan sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

OJK tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit bergerak kembalinya pertumbuhan ekonomi.
Elyanus mengatakan, OJK mencatat dampak pandemi Covid-19 memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan, meskipun dari berbagai indikator dan profil risiko, kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif.

Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan semester pertama 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Untuk Provinsi Bali, di tengah situasi pandemi ini, kinerja perbankan terutama untuk bank umum periode Juni 2020 masih dalam kondisi yang sehat dan kondusif. Penghimpunan dana pihak ketiga seperti giro, tabungan dan deposito meningkat 0,91 % yoy menjadi Rp98,58 triliun.

Adapun penyaluran kredit kepada masyarakat juga tumbuh 2,03% yoy menjadi Rp80,23 triliun walaupun mengalami perlambatan pertumbuhan dibandingkan Mei 2020. Untuk Loan to Deposit Ratio (LDR) Provinsi Bali masih dalam batas wajar yaitu sebesar 81,39%. Namun demikian, angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) sedikit mengalami penurunan dibanding posisi Mei 2020 (NPL: 3,06%) menjadi 3,01% dan masih dalam batas kewajaran.
“Diharapkan kinerja perbankan Provinsi Bali baik bank umum maupun BPR periode Juli 2020 juga tetap sehat dan kondusif,” ujarnya.

Dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19.
OJK senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik. OJK juga akan terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional.

Penerapan Kebijakan Relaksasi Kredit/Pembiayaan oleh Industri Jasa Keuangan di Bali di Provinsi Bali, industri jasa keuangan telah melaksanakan restrukturisasi dengan data per Juli 2020, terdapat 235.279 rekening kredit perbankan terdampak senilai Rp37,47 triliun. Dari jumlah tersebut 173.448 rekening dengan nilai Rp26,61 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
“Khusus untuk bank umum di Provinsi Bali, terdapat 204.807 rekening terdampak dengan nilai Rp31,44 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 155.116 rekening dengan nilai Rp23,36 triliun telah mendapatkan restrukturisasi,
paparnya.

Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Bali, terdapat 30.472 rekening terdampak dengan nilai Rp6,03 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 18.332 rekening dengan nilai Rp3,26 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
Selanjutnya, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bali, dari 10 bank umum yang telah melaporkan tercatat bahwa terdapat 103.670 rekening dengan nominal Rp4,48 triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 73.277 rekening dengan nominal kredit Rp3,28 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh 67 perusahaan pembiayaan diketahui bahwa untuk Provinsi Bali terdapat 109.224 rekening dengan besaran nominal pembiayaan Rp6,67 triliun terkena dampak Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83.013 rekening dengan nominal pembiayaan Rp5,57 triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi.
PT Pegadaian yang berlokasi di Bali mencatat terdapat 2.708 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp83,84 milyar yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 2.073 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp67,81 milyar yang mengajukan keringanan dan telah disetujui. Sedangkan PT Permodalan Nasional Madani yang berkantor cabang di wilayah Bali mencatatkan 273 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp55,96 milyar terdampak.

“Selanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 220 nasabah dengan pembiayaan Rp50,44 milyar telah mendapatkan keringanan,” ucapnya.
OJK bersama Industri Jasa Keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban konsumen yang terkena dampak Covid-19 melalui restrukturisasi/keringanan pembayaran yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk menghindari adanya moral hazard sesuai dengan POJK No.11/POJK.03/2020.
Pengajuan restrukturisasi/keringanan oleh konsumen dapat diajukan langsung ke industri melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital resmi lain tanpa perlu datang langsung ke kantornya yang informasinya dapat diperoleh melalui website masing-masing industri. OJK mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap penawaran pengurusan kelonggaran pinjaman yang mengatasnamakan OJK.*dik/adv