Denpasar (bisnisbali.com) –Suku bunga acuan Bank Indonesia atau 7 day repo rate (BI 7DRR) mengalami penurunan pada Juli 2020 menjadi 4 persen. Penurunan BI 7DRR ini belum serta merta diikutii perbankan dengan penurunan bunga kredit.
Terkait hal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda di Renon, Rabu (29/7) menyampaikan untuk penentuan suku bunga kredit perbankan tidak diatur oleh OJK tapi ditetapkan oleh masing-masing bank dengan membandingkan antara Cost of Fund (COF) dan Cost of Loanable Fund (COL).
“Kalau biaya dana terutama deposito (dana mahal) masih tinggi maka suku bunga kredit juga akan mengikuti karena masih harus menghitung margin dan risiko untuk menentukan suku bunga kredit,” katanya.
Menurut Elyanus bila suku bunga acuan BI 7 DRR turun (saat ini 4 persen) diharapkan dapat diikuti oleh suku bunga dana. Namun itu perlu beberapa waktu untuk penyesuaian oleh perbankan sehingga nantinya akan berdampak juga pada penetapan atau penurunan suku bunga kredit.
Diharapkan penyesuaian suku bunga kredit dapat dilakukan mengikuti suku bunga acuan (jangkar) karena dengan turunnya suku bunga kredit jangkauan (outreach) debitur akan makin banyak sehingga dapat berdampak pada kegiatan ekonomi yang memiliki multiplier effect.
Lebih lanjut Elyanus mengungkapkan adanya beberapa kebijakan pemerintah di masa pendemo covid-19 seperti penempatan dana pemerintah di bank mitra (Himbara) dengan suku bunga BI 7DRR minus 1 persen (4 persen -1 persen), sebagai upaya agar suku bunga kredit lebih kecil. Harapannya untuk menggeliatkan kembali kegiatan ekonomi dengan memberikan bantuan modal kerja bagi debitur terdampak covid dengan suku bunga rendah.
Hal sama dikatakan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Kuangan 2 Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Jimmy Hendrik Simarmata. Ia mengatakan, terkait dengan penurunan suku bunga acuan, namun suku bunga kredit bank masih tinggi memang menjadi perhatian OJK.
“OJK sifatnya hanya sekadar memberikan imbauan ke perbankan,” ucapnya. *dik