Kini tiap Jumat, PNS di Bali Wajib Belanja Produk Lokal

Dalam upaya meningkatkan pemasaran produk lokal baik pertanian, perikanan hingga kerajinan, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 15036 tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali.

311
GOTONG ROYONG - Gubernur Koster saat menyampaikan SE Nomor 15036 tentang  Program Pasar Gotong Royong Krama Bali di geudng Gajah Jayasabha, Denpasar.

Denpasar (bisnisbali.com) –Dalam upaya meningkatkan pemasaran produk lokal baik pertanian, perikanan hingga kerajinan, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 15036 tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali. SE tersebut mewajibkan PNS Pemerintahan Provinsi Bali untuk berbelanja di Pasar Gotong Royong yang menjual berbagai produk pertanian dan kerajinan lokal dengan ketentuan minimal 10 persen dari gaji yang didapatkan setiap bulannya.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pembacaan SE Nomor 15036 di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, pada Rabu (22/7) kemarin, mengatakan, tujuan utama dari dikeluarkannya SE Nomor 15036 tersebut yaitu mempercepat pemulihan perekonomian rakyat dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan, dan industri lokal masyarakat Bali. Di samping itu, melalui SE ini, Koster juga mengajak pegawai dan karyawan, untuk meningkatkan kepedulian bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan menggunakan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal masyarakat Bali. “Program ini sangat bagus, antara petani yang langsung sebagai penjual dan konsumen sama-sama diuntungkan. Program seperti ini sudah diterapkan di beberapa negara,” ujarnya.

Dijelaskan Gubernur Koster, Program Pasar Gotong Royong Krama Bali ini merupakan media yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pihak swasta dengan mempertemukan secara langsung antara penjual dan pembeli produk pangan dan sandang krama Bali. Adapun yang menjadi penyelenggara dalam Program Pasar Gotong Royong Krama Bali ini nantinya yaitu perangkat daerah Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pihak swasta di Bali.

Pasar Gotong Royong Pangan Krama Bali akan mulai dilaksanakan pada 7 Agustus dan secara rutin digelar setiap Jumat, mulai pukul 07.00 wita– selesai. “Khusus pada Jumat setiap awal bulan, Pasar Gotong Royong Krama Bali selain menjual produk pangan, juga menjual produk sandang krama Bali,” ungkap Gubernur Koster.

Dijelaskannya, yang berperan sebagai penjual dalam Pasar Gotong Royong tersebut ialah petani/nelayan atau kelompok tani atau nelayan yang menghasilkan produk pangan serta perajin atau pelaku UMKM yang menghasilkan produk sandang krama Bali, baik petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM dalam hal ini ditutut menghasilkan produk segar dan berkualitas. *wid