Denpasar (bisnisbali.com) –Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada pergerakan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Wakil Sekretaris DPD Perbarindo Bali, Wayan Suandi Adnyana, mengatakan program relaksasi yang diberikan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memudahkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) membantu UMKM.
Diungkapkannya, Covid-19 sangat besar dampaknya terhadap sektor UMKM. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap sektor UMKM. Suandi Adnyana menjelaskan, OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi sesuai POJK 11. Kebijakan stimulus untuk debitur BPR terdampak Covid-19 antara lain dalam bentuk relaksasi kredit. “Ini termasuk kemudahan restrukturisasi kredit sehingga debitur lebih ringan membayar angsuran kredit,” tuturnya.
Direktur Utama BPR Tri Darma Putri ini mengakui dalam pandemi Covid-19 BPR sulit melakukan fungsi intermediasi secara maksimal.
Suandi Adnyana melihat BPR juga kesulitan menyalurkan kredit. Dampak pandemi Covid-29, UMKM sulit melakukan perluasan usaha atau pengembangan usaha. “Penyaluran kredit dilakukan sangat selektif khusus kepada debitur existing dan kepada UMKM memiliki prospek tumbuh di masa pandemi Covid-19,” ucapnya.
OJK juga memberikan keringanan BPR boleh tidak membebankan biaya pendidikan. Juga bisa tidak membebankan biaya penghapusan aktiva produktif. “Hal ini sangat besar manfaatnya untuk BPR secara keseluhan di Indonesia,” jelasnya. Suandi Adnyana menambahkan selama pandemi Covid-19 BPR wajib melakukan penguatan likuiditas dengan cash ratio minimal 10 persen sesuai arahan OJK. *kup