Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliPerusahaan banyak Tunggak Iuran, BPJamsostek Nantikan PP Relaksasi Iuran

Perusahaan banyak Tunggak Iuran, BPJamsostek Nantikan PP Relaksasi Iuran

Berbicara aktivitas kepesertaan selama pandemi covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua saat ini tengah menantikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait relaksasi iuran.

Denpasar (bisnisbali.com) –Berbicara aktivitas kepesertaan selama pandemi covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua saat ini tengah menantikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait relaksasi iuran. Relaksasi iuran disebut salah satu bentuk keberpihakan pemerintah melalui BPJamsostek kepada para pengusaha.

“Kondisi covid-19 tidak tahu kapan akan selesai sehingga relaksasi iuran ini akan segera keluar. Harusnya di awal bulan sudah keluar, mungkin sekarang tinggal tahapan finalisasi, sepertinya sebentar lagi akan keluar,” kata Deputi Direktur BPJamsostek wilayah Banuspa, Deny Yusyulian di sela-sela gowes bareng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Minggu (19/7) kemarin.

Ia mengatakan konsep relaksasi iurannya meliputi iuran kecelakaan kerja, iuran kematian yang nantinya akan ada diskon. Jumlahnya itu mencapai 99 persen. Jadi yang dibayarkan hanya 1 persen. Saat ini pihaknya tinggal menunggu bagaimana peraturannya itu akan segera keluar.

Deny mengakui, selama Maret hingga Juni 2020 timbul banyak tunggakan iuran dari perusahaan. Hal itu dipicu oleh kemerosotan geliat perekonomian akibat pagebluk corona. Oleh karenanya dengan keraja sama Kejaksaan, tahapannya tidak lagi memanggil mereka terlebih dahulu, tetapi melakukan edukasi bersama.
Berdasarkan data pada posisi Maret sampai Juni 2020, khusus di Bali, BPJamsostek telah membayarkan klaim terhadap 16.000 tenaga kerja. Realisasi pembayaran untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) terhadap tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai Rp280,6 miliar.

“Inilah keberpihakan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang selama ini mereka meng-iur, mereka di PHK, mereka mengambil haknya, kami layani dengan baik,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Erbagtyo Rohan dalam kegiatan bertajuk “Gowes Sehat Pekerja Hebat” mengatakan Memorandum of Understanding (MoU) adalah meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dan badan usaha (PK/BU). Ini merupakan bentuk sinergitas di antara keduabelah pihak.

Lebih lanjut Deny Yusyulian mengatakan terkait gowes bareng dalam upaya menyongsong tatanan kehidupan era baru yang dimulai dengan kegiatan bersepeda bersama.
“Melalui kegiatan Gowes Sehat Pekerja Hebat, kita mengharapkan punya jiwa sehat, sehingga para pekerja akan kuat dan kita bisa melindungi mereka dengan baik,” jelasnya.
Ia pun menegaskan selama pandemi covid-19, perusahaan jaminan sosial ketenagakerjaan telah membuka 3 kanal layanan yaitu layanan tanpa kontak fisik (lapak asik) melalui online, offline dan kolektif. Secara online peserta tidak perlu datang, mereka hanya tinggal masuk ke antrean online BPJSKetenagakerjaan.co.id. Lapak Asik offline ini menganut layanan langsung namun tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan pelayan One to Many.

Sementara lapak asik melalui klaim kolektif, kata dia, perusahaan-perusahaan besar yang mem-PHK karyawan, mereka tinggal telepon ke BPJaamsostek.
“Kami akan kirim petugas, untuk melayani mereka ditempat. Intinya kami mendukung para pengusaha supaya tenaga kerja yang selama ini sudah mereka pekerjakan, kemudian di PHK, kita bisa bayarkan dengan cepat, dan kita bersama dengan Kejaksaan Tinggi memastikan para pekerja ini bisa sehat karena hak-hak mereka terbayar dengan penuh,” tegas Deny.*dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer