Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliBPJamsostek Gianyar Siapkan Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK Dampak Covid-19

BPJamsostek Gianyar Siapkan Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK Dampak Covid-19

Pandemi covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK.

Gianyar (bisnisbali.com) – Pandemi covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK. Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47 Triliun.

Menghadapi kondisi seperti saat ini, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Queen International Gianyar dan Bali Citra Internasional di Denpasar, mengadakan program vokasi bagi pekerja yang mengalami PHK di tengah pandemi Covid-19. Adapun pelatihan gratis itu dilakukan selama 15 hari dibulan Agustus – September ini. Adapun jenis pelatihan yang meliputi pelatihan tata boga, pelatihan tata graha, pelatihan tata hidang, pelatihan depan kantor (front office), pelatihan SPA dan pelatihan Kecantikan.

Pelatihan vokasi ini diberikan kepada 150 pekerja yang dapat memilih salah satu jenis pelatihan dengan memenuhi persyaratan umum diantaranya warga negara Indonesia; peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nomor induk kependudukan yang valid, berusia paling tinggi 50 tahun pada saat mendaftar pelatihan vokasi dan mengisi surat pernyataan mengenai kesediaan mengikuti ketentuan pelatihan vokasi.

Sedangkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi di antaranya diutamakan mengikuti program jaminan hari tua dan belum mengambil manfaat jaminan hari tua, sebelum masa nonaktif, peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki masa iur paling singkat 12 bulan berturut-turut dengan upah yang dilaporkan minimal sebesar upah minimum kabupaten/kota, masa nonaktif kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan paling singkat 3 bulan dan paling lama 24 bulan sebelum terdaftar dalam pelatihan vokasi dan tidak terdaftar sebagai peserta aktif penerima upah pada saat mendaftarkan diri mengikuti pelatihan vokasi.

I Gde Wayan Suntawinaya K. yang menjabat sebagai Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJAMSOSTEK Kacab Bali Gianyar, menjelaskan program vokasi ini merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pekerja.
“Selain itu, program ini mengurangi risiko kemiskinan akibat PHK karena mereka sudah dibekali ketrampilan selama mengikuti program pelatihan vokasi ini,” jelasnya.

Program ini bisa diikuti secara online maupun offline, tanpa biaya sama sekali, alias gratis, dan yang lebih asiknya lagi, peserta bakal dapat uang saku selama pelatihan berlangsung. “Kalau pengen ikutan cukup daftar deh di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Untuk informasi lebih lanjut hubungi (0361) 945718 / 19 / 20,
atau kunjungi BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar di Jalan Bypass Dharmagiri, Buruan, Kec. Blahbatuh, Kab.Gianyar.*

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer