Perda Penguatan dan Pemajuan Budaya Dukung Pariwisata Bali

Diluncurkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk mengarusutamakan kebudayaan Bali.

296

Denpasar (bisnisbali.com) –Diluncurkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk mengarusutamakan kebudayaan Bali. Hal ini juga sebagai upaya mengantisipasi dinamika perubahan masyarakat, baik yang bersifat lokal, nasional dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan Bali dan pengambangannya.

Dalam peluncuran Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang berlangsung di Museum Bali, Kamis (16/7) kemarin, Gubernur Bali Wayan Koster, mengatakan, upaya penguatan dan pemajuan kebudayaan dilaksanakan berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber daru kearifan lokal Sad Kerthi. Perda ini, dikatakanya, dipersiapkan cukup lama dengan dikerjakan tim tersendiri. “Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan ini sudah saya cita-citakan jauh sebelum saya maju jadi gubernur,” ujarnya.

Terlebih Bali sebagai daerah pariwisata, penguatan kebudayaan Bali, lanjutnya menjelaskan, jadi hal yang paling utama dalam mendukung pariwisata. “Jangan lalai dengan budaya kalau mau maju. Budaya itu nomor 1, pariwisata ekornya. Kalau tidak punya budaya, pariwisata kalah saing,” katanya.

Adapun Perda Nomor 4 Tahun 2020 memiliki tujuan, menguatkan jati diri krama Bali, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Bali terhadap peradaban dunia, membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga, meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan tata kehidupan krama Bali niskala dan sakala serta meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku penguatan dan pemajuan kebudayaan.

Hal baru yang diatur dalam perda tersebut, yaitu Ceraken Kebudayaan Bali sebagai sistem pengelolaan data kebudayaan terpadu berbasis teknologi digital. Jantra Tradisi Bali sebagai kegiatan apresiasi budaya tradisi untuk penguatan dan pemajuan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, pengobatan tradisional, permainan rakyat dan olah raga tradisional. Kemudian ada Festival Seni Bali Jani merupakan wahana pengembangan kesenian modern, kesenian kontemporer, dan kesenian yang bersifat inovatif. Selanjutnya ada Perayaan Kebudayaan Dunia sebagai upaya diplomasi budaya dalam forum internasional (dunia) untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia (Padma Bhuwana). Pesta Kesenian Bali, Jantra Tradisi Bali, Festival Seni Bali Jani, dan Perayaan Kebudayaan Dunia diselenggarakan setiap tahun.

Di samping itu, hal baru yang juga diatur dalam perda ini adalah dibentuknya Majelis Kebudayaan Bali (MKB) yang memiliki tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka penguatan dan pemajuan kebudayaan, membantu dinas dalam melakukan pendataan, standardisasi dan sertifikasi lembaga dan sumber daya manusia bidang kebudayaan, turut serta melakukan penguatan dan pemajuan kebudayaan secara aktif dan berkelanjutan, turut serta melakukan pengawasan terhadap program aksi penguatan dan pemajuan kebudayaan bersama pemerintah daerah, dan turut serta melakukan program aksi penguatan dan pelindungan terhadap benda sakral bersama Majelis Desa Adat, Parisada Hindu Dharma Indonesia, lembaga pendidikan tinggi bidang kebudayaan, serta pemerintah daerah.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 juga memuat Pemerintah Provinsi bersama seluruh komponen masyarakat melakukan pengarusutamaan kebudayaan dalam berbagai aspek kehidupan. Pertama, menjadikan kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama serta sopan santun dalam tata kehidupan masyarakat. Kedua, kebudayaan sebagai suatu produk karya seni. Ketiga kebudayaan sebagai basis pengembangan perekonomian dan sumber kesejahteraan masyarakat. *wid/kk