Denpasar (bisnisbali.com) –Dalam tatanan kehidupan normal baru, daya tarik wisata (DTW) dibuka secara bertahap. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa Jumat (17/7) mengatakan, pembukaan DTW juga bersifat terbatas mengikuti arahan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali.
Diungkapkannya, pembukaan DTW bertahap dan terbatas guna mencegah terjadinya klaster covid-19 yang baru. Kawasan pariwisata sudah dibagi dalam zona hijau, zona kuning dan zona merah covid-19.
Putu Astawa menjelaskan, sesuai arahan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali, DTW di zona hijau dan zona kuning dibuka secara bertahap. Sementara zona merah fokus pada penanganan covid-19. Zona merah kawasan di Bali yang terbanyak kasus positif covid-19.
Dipaparkannya, masalah pelonggaran kebijakan Gubernur, dalam new normal DTW dibuka secara selektif terbatas dan bertahap. Ini tergantung tingkat penularan covid-19, dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota.
Ia meyakini, walaupun sektor pariwisata sudah dibuka untuk masyarakat lokal, dalam situasi new normal Gubernur Bali sangat berhati-hati menjaga agar tidak terjadi second wave (penyebaran virus gelombang kedua). Dalam new normal ini, pemerintah mengajak seluruh masyarakat ikut berpartisipasi saling menjaga dan mengingatkan agar melaksanakan protokol tatanan kehidupan era baru secara disiplin dan tertib.
Putu Astawa menambahkan, sejak diberlakukan tatanan kehidupan normal baru 9 Juli 2020, jumlah kunjungan lokal mulai meningkat ke sejumlah DTW yang mengantongi sertifikat protokol tatanan kehidupan era baru. “Kalau kunjungan wisatawan mancanegara belum ada kecuali yang memang masih di Bali,” tambahnya. *kup