Gianyar (bisnisbali.com) –Dalam masa tatanan kehidupan normal baru, aktivitas ekonomi masyarakat diwajibkan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Bupati Gianyar, Made Mahayastra Selasa (14/7) mengatakan dalam masa new normal ini pemerintah Kabupaten Gianyar masih mentoleransi pembukaan pasar umum jam 6 pagi.
Diungkapkannya, Pemkab Gianyar sebelumya sudah mengeluarkan surat edaran terkait terkait penerapan protokol kesehatan dan pengaturan jam buka tutup pasar saat pandemi Covid-19. Dalam tatanan kehidupan normal baru, Pemkab Gianyar meminta masyarakat tetap mematuhi surat edaran Bupati karena Pemkab Gianyar masih melaksanakan upaya mencegah penyebaran Covid-19. “Jika dibandingkan dengan pasar umum di kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung saat pandemi Covid-19 buka jam 10 pagi,” ucapnya.
Bupati Mahayastra menjelaskan Pemkab Gianyar tidak bisa membuat aturan pembukaan pasar pukul 04.00 wita. Selama dalam upaya penanganan Covid-19, Pemkab Gianyar tetap mengarahkan pembukaan pasar umum maupun pasar tradisional di Gianyar pukul 06.00 wita.
Dipaparkannya, Pemkab Gianyar sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dan Provinsi Bali. Satgas Covid Nasional dan Provinsi menyampaikan aktivitas pasar dini hari sangat rawan penyebaran Covid-19. ” Untuk itu Pemkab Gianyar hanya mentoleransi pembukaan pasar umum dan pasar tradisional jam 6 pagi,” ucapnya.
Terkait masih adanya pedagang Pasar Tenten Abianbase yang buka pukul 04.00 wita diyakinkan akan menimbulkan kecemburuan sosial antar pedagang pasar. ” Pemkab Gianyar akan menertibkan pedagang pasar umum dan pasar tradisional di Gianyar yang sudah buka pukul 04.00 wita,” tegas Bupati Mahayastra.*kup