Gianyar (bisnisbali.com)-Himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk selalu memastikan cash ratio 10 persen ditaati Bank Perkreditan Rakyat (BPR) anggota DPK Perbarindo Gianyar. Bendahara DPK Perbarindo Gianyar, Made Suweca, Rabu (8/7) mengatakan anggota DPK Perbarindo Gianyar masih mampu untuk memenuhi cash ratio 10 persen.
Diungkapkannya, sampai saat ini belum ada laporan BPR di Kabupaten Gianyar yang cash rationya di bawah 10 persen. Ini artinya semua BPR di Gianyar kondisinya sangat aman dari segi likuiditas.
Direktur Utama BPR Eka Ayu Artha Buana itu menjelaskan apabila ada BPR yang likuiditasnya sampai di bawah 10 persen, semua anggota DPK Perbarindo Gianyar berkomitmen akan membantu BPR yang kekurangan likuiditas. “Itu draf dana bantuan likuiditas secara gotong royong akan dibahas dalam rapat anggota 10 Juli mendatang ,” ucapnya.
Ketua DPK Perbarindo Gianyar , Made Sarwa kembali menegaskan nasabah tidak perlu panik karena BPR sudah menyiapkan likuiditas yang aman. DPK Perbarindo sudah mewajibkan BPR di wilayah Gianyar memenuhi cash ratio 10 persen di masa pandemi Covid-19.
Lebih lanjut dikatakan, dana masyarakat di BPR sangat aman dan dijamin LPS. BPR juga telah menyiapkan likuiditas yang aman ketika masyarakat berkeinginan menarik simpanan di BPR.
Menurut Made Sarwa, BPR sudah mengikuti himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperkuat likuiditas. BPR di Gianyar sudah memiliki kerja sama linkage dan kerja sama Apex BPR dengan bank umum. “Di samping itu, antar BPR juga sudah terikat kerjasama untuk saling membantu menguatkan likuiditas,” jelasnya.*kup