Pasar di Tabanan Siap Terapkan Protokol Covid-19

Pada 9 Juli mendatang rencananya  era baru atau new normal akan diberlakukan, termasuk di pasar-pasar.

242
Suasana pedagang di salah satu pasar di Tabanan.

Tabanan (bisnisbali.com) –Pada 9 Juli mendatang rencananya  era baru atau new normal akan diberlakukan, termasuk di pasar-pasar.

Menurut Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Tabanan, Ni Wayan Primayani, baik pasar modern dan pasar tradisional di Tabanan telah siap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang merupakan ketentuan wajib dilakukan pada new normal nanti.

“Jika dilihat persentase untuk kesiapan tersebut, pasar modern untuk standar penggunaan protokol kesehatan Covid-19 ini lebih siap atau sudah 100 persen dibandingkan penerapan di pasar tradisional,”  tutur Primayani di Tabanan, Minggu (5/7).

Terangnya, sebelumnya Disperindag Tabanan telah mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan di antaranya masker dan face shield ke seluruh pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tabanan dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, tim satgas di pasar tradisional juga sudah dibentuk dengan melibatkan koordinator pasar dan staf yang menjadi ujung tombak dalam pengawasan. Salah satunya, menyangkut penggunaan masker baik pedagang maupun pembeli di pasar. Begitu juga terkait pemakaian face shield dengan mewajibkan para pedagang.

“Terkait itu, di lapangan untuk penggunaan wajib masker di pasar tradisional memang sudah seratus persen dilakukan. Sedangkan untuk penggunaan face shield bagi pedagang ini memang belum seratus persen karena mereka juga masih membeli secara swadaya dan masih perlu dilakukan edukasi,” ujarnya.

Jelas Primayani, hal sama juga berlaku untuk penyediaan hand sanitizer dan penyekat plastik di setiap pedagang sudah diupayakan, namun memang belum seratus persen tersedia di seluruh pasar tradisional. Katanya, hal tersebut berbeda dengan kondisi pasar modern di Tabanan yang seratus persen sudah siap dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19, mengingat standar protokol kesehatan Covid-19 ini sudah diatur langsung dari tingkat asosiasi (Aprindo), dan juga lebih gampang mengatur di tingkat pasar modern semisal pengaturan jarak antrean di kasir ini karena tidak menyangkut orang banyak.

“Bercermin dari itu, kesiapan pasar modern menghadapai new normal bisa dibilang sudah sangat siap saat ini. Meski begitu, kami tetap lakukan pemantauan di pasar modern ini,” tandasnya.

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 di pasar tradisional maupun modern ini tidak ada sanksi yang diberikan bagi pelanggar. Selama ini sanksi hanya berupa sanksi moral yang diberikan aparat pemerintah, kepala pasar seandainya ada pedagang yang pada saat new normal nanti positif Covid-19. *man