Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliJuknis belum Diterima, BPD Bali Tunggu Persyaratan Jadi Bank Mitra

Juknis belum Diterima, BPD Bali Tunggu Persyaratan Jadi Bank Mitra

Bank BPD Bali sampai saat ini belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait wacana Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga akan menjadi bank umum mitra pemerintah seperti halnya empat bank BUMN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.05/2020.

Denpasar (bisnisbali.com) –Bank BPD Bali sampai saat ini belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait wacana Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga akan menjadi bank umum mitra pemerintah seperti halnya empat bank BUMN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.05/2020.

Direktur Operasional Bank BPD Bali IB Setia Yasa di Renon, Senin (6/7)mengatakan, PMK Nomor 70/PMK.05/2020 ini bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan syarat bank wajib menyalurkan kredit produktif tiga kali lipat dari dana tersebut. Dana yang dititipkan ini bukan dana yang bisa untuk menginjeksi likuditas semata tetapi menjadi alat pendorong pertumbuhan ekonomi.

“Terkait adanya informasi jika BPD akan juga sebagai bank umum mitra, kita lagi memastikan persyratan terkait itu karena juknis untuk BPD belum kita terima. Kemungkinan segera disiapkan Dirjen Perbendaharaan,” ungkapnya.
Apakah Bank BPD Bali siap sebagai bank umum mitra pemerintah?. Ia mengatakan tentu akan siap karena itu salah satu pemulihan bisnis perbankan oleh pemerintah.
Seperti diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menempatkan dana pemerintah ke bank BUMN senilai Rp 30 triliun sebagai bagian dari PEN yang ditempatkan pemerintah kepada 4 bank BUMN. Empat bank BUMN tersebut antara lain, BNI, BRI, Mandiri dan BTN dengan harapan dapat melakukan restrukturisasi kredit sampai ekspansi.

IB Setia Yasa mengungkapkan terkait restrukturisasi bank lokal Bali sampai saat ini sudah mengajukan restrukturisasi 11.300 debitur dengan baki debet Rp2,7 triliun dan yang sudah persetujuan restrukturisasi mencapai 11.016 debitur dengan baki debet Rp2,5 triliun.
Mengutip PMK Nomor 70/PMK.05/2020 menyebutkan corona virus disease 2019 (covid-19) telah berdampak salah satunya terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Oleh karena belum membaiknya kondisi perekonomian akibat pandemi covid-19, masih diperlukannya kebijakan pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha khususnya di sektor riil yang tidak dapat memanfaatkan insentif untuk pemulihan ekonomi. Untuk itu, pemerintah perlu menetapkan kebijakan yang bersifat komplementer agar dapat membantu pelaku usaha dimaksud untuk melakukan recovery pada masa pandemi covid-19 ini. Di antaranya menempatkan dana di bank umum mitra.

Ketentuan mengenai bank mitra berada di tangan Dirjen Perbendaharaan. Bank yang ingin menjadi mitra perlu mengajukan permohonan dengan sejumlah persyaratan, kecuali bank yang telah ditunjuk oleh Dirjen Perbendaharaan. Kriteria bank yang nantinya akan dijadikan bank umum mitra di antaranya memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum. Mempunyai kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham atau modal adalah warga negara atau badan hukum Indonesia atau pemerintah daerah.

Memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Termasuk, melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.*dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer