Jangka Waktu 6 Bulan, Bank Umum Mitra perlu Perhatikan Profil Risikonya

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020 memuat ketentuan penempatan uang negara pada dana bank umum dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).

383

Denpasar (bisnisbali.com) –Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020 memuat ketentuan penempatan uang negara pada dana bank umum dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jangka waktu penempatan uang negara pada bank umum mitra paling lama enam bulan.

“Dana tersebut tentu dikembalikan yaitu ketika sudah jatuh tempo (maksimal 6 bulan) maka dana tersebut ditarik. Sesuai aturan, sebelum jatuh tempo pun bisa ditarik apabila dibutuhkan oleh pemerintah,” kata praktisi ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undiknas University, Dr. Agus Fredy Maradona di Renon, Senin (6/7).
Ia yang juga Wakil Rektor IV ini menyampaikan pemerintah memiliki mekanisme untuk memantau risiko bank. Jadi jika dipandang risikonya meningkat, maka pemerintah boleh menarik dananya sebelum 6 bulan.

”Ini tentu jadi tantangan bagi bank umum yang mengikuti skema ini, agar selalu memantau profil risikonya. Karena itu, bank umum yang henda mengikuti program ini hendaknya benar-benar memperhatikan profil risikonya, agar penempatan dana dari penerintah benar-benar memberi dampak positif,” ujarnya.
Kendati demikian Dr. Agus Fredy Maradona menerangkan regulasi (PMK) No.70/PMK.05/2020 memberikan manfaat bagi bank maupun pemerintah. Manfaat bagi bank tentu dari sisi likuiditas, terlebih saat pandemi ini, bank sangat hati-hati menjaga likuiditasnya. Ancaman risiko kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) yang meningkat merupakan salah satu alasannya.

Sementara manfaat dari sisi pemerintah yang menempatkan dana akan mendapatkan remunerasi atau imbal hasil (bunga) dari bank. “Namun besarnya itu bisa disesuaikan dengan kemampuan bank umum, dengan minimal suku bunga penempatan di Bank Indonesia,” ucapnya.
Agar bank umum bisa memastikan pembayaran remunerasi ini, maka bank umum harus memastikan agar dana tersebut disalurkan ke sektor yang produktif dan mengikuti prinsip kehati-hatian bank (prudence).

“Hal ini yang saya yakin akan menjadi tantangan, mengingat sektor riil belum sepenuhnya pulih,” imbuhnya.
Sementara itu berdasarkan regulasi (PMK) No.70/PMK.05/2020 memuat Direktur Jenderal Perbendaharaan akan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan dan risiko penempatan pada bank umum mitra paling sedikit satu kali dalam periode tiga bulan. Hasil evaluasi berkala menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk kelanjutan perjanjian kemitraan dengan bank umum mitra.
Selain itu memuat juga terkait remunerasi penempatan uang negara pada bank umum mitra yaitu bank umum mitra memberikan remunerasi atas penempatan uang negara. Remunerasi berupa bunga atau imbal hasil. Remunerasi paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara untuk rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia.

Remunerasi penempatan uang negara dihitung secara harian dan disetorkan berdasarkan tanggal jatuh tempo atau penarikan sebelum tanggal jatuh tempo. Rumus perhitungan besarnya tingkat bunga Penempatan Uang Negara yaitu: nominal bunga = pokok penempatan x tingkat bunga penempatan x jumlah hari kalender / 365.
Remunerasi tersebut disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak ke rekening kas umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*dik