Tabanan (bisnisbali.com) –500 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tabanan telah mendapat kucuran dana stimulus dari Provinsi Bali yang besarannya mencapai Rp 1,8 juta. Alokasi tersebut merupakan jatah dari Mei, Juni dan Juli 2020 yang masing-masing di alokasikan mencapai Rp 600 ribu per UMKM per bulan.
“500 ini merupakan gelombang pertama untuk menbagian stimulus Pemerintah Provinsi Bali kepada UMKM, Industri Kecil dan Menengah (IKM), dan sektor informal di Tabanan yang terdampak pandemi covid-19. Jumlah yang sama untuk gelombang pertama ini juga berlaku pada kabupaten/ kota lainnya di Bali,” tutur Kepala Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Kabupaten Tabanan, I Wayan Yasa, Senin (6/7).
Terangnya, untuk UMKM yang belum mendapatkan stimulus pada gelombang pertama ini, nanti akan menyusul dikucurkan pada gelombang berikutnya yang waktunya ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Imbuhnya, itu juga disebabkan karena tidak semua UMKM mengajukan stimulus ini memiliki rekening di Bank BPD Bali yang merupakan lembaga keuangan ditunjuk sebagai penyalur oleh Pemerintah Provinsi Bali, sehingga ada sejumlah pelaku usaha kecil yang belum siap dan ada juga yang sudah siap menerima bantuan.
“Kucuran stimulus tahap ini kemungkinan merupakan terdiri dari UMKM yang sudah siap yang langsung dikirimkan ke rekening masing-masing,” ujarnya.
Di sisi lain jelas mantan kadis Pariwisata Tabanan ini, meski stimulus sudah mulai dikucurkan, pihaknya belum mendapat kepastian menyangkut total UMKM di Tabanan yang disetuji mendapatkan stimulus. Sebab sebelumnya Diskop dan UKM Tabanan telah mengajukan 16 ribuan UMKM terdampak pandemic Covid-19 untuk mendapatkan stimulus, sedangkan kuota yang diberikan oleh Provinsi Bali hanya 4.600 UMKM.
Harapannya, terhadap UMKM yang sudah mendapat kucuran stimulus agar dana stimulus tersebut bisa digunakan untuk tambahan modal usaha, sehingga tujuan dari kebijakan pemerintah Provinsi Bali ini jadi efektip dan tepat sasaran untuk menggeliatkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Tambahnya, UMKM yang mendapatkan bantuan stimulus ini dipastikan merupakan usaha kecil yang terdampak dari Covid-19. Selain itu, UMKM tersebut belum tersentuh bantuan sebelumnya. Hal sama juga berlaku pada koperasi yang mengajukan stimulus karena terdampak Covid-19.*man