Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliPerbarindo Bali Jalin Kerja Sama dengan Prodi Magister Ilmu Hukum Warmadewa...

Perbarindo Bali Jalin Kerja Sama dengan Prodi Magister Ilmu Hukum Warmadewa  

DPD Perbarindo Bali Selasa (30/6) menggelar webinar dan penandatanganan  kerja sama (MoU)  dengan Prodi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Warmadewa.

Denpasar (bisnisbali.com) – DPD Perbarindo Bali Selasa (30/6) menggelar webinar dan penandatanganan  kerja sama (MoU)  dengan Prodi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Warmadewa. Penandatangan kerja sama (MoU) dilakukan Ketua DPD Perbarindo Bali di wakili Sekretaris DPD Perbarindo Bali dengan Direktur Program Pascasarjana Universitas Warmadewa, Dr. Drs. A.A. Rai Sita Laksmi, M.Si.

Sekretaris DPD Perbarindo Bali, Made Suarja, S.H., M.H., di sela-sela webinar Perbarindo Bali dan penandatangan MoU dengan Prodi Magister Ilmu Hukum Warmadewa mengatakan pengelola atau pengurus  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam masa pandemi Covid-19 memiliki tanggung jawab besar terhadap aset BPR yang telah dikeluarkan dalam bentuk penyaluran kredit. Untuk itu, Perbarindo Bali menyelenggarakan webinar secara virtual dengan seluruh anggota Perbarindo Bali dengan menghadirkan Ka. Prodi MIH, Pascasarjana Universitas Warmadewa, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H.

Made Suarja menjelaskan dalam setiap rupiah yang dikeluarkan BPR dalam hitungan selanjutnya harus kembali beserta pendapatan bunga kredit. Dalam pengeluaran kredit, SDM BPR juga wajib melakukan mitigasi risiko kredit.

Ini termasuk dalam pandemi Covid-19, BPR mesti memperkuat dokumen penyaluran kredit. Dengan dokumen yang kuat BPR siap menghadapi tuntutan debitur jika terjadi permasalahan. “Strategi ini dibahas tuntas melalui webinar strategi penyelesaian problematik hukum BPR,” jelas Made Suarja.

Ka. Prodi MIH, Pascasarjana Universitas Warmadewa, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., menyampaikan siap bekerja sama dengan Perbarindo Bali sebagai pengabdian di bidang perlindungan hukum. Dalam webinar Simon Nahak menekankan pengelola BPR mesti mewaspadai debitur yang sebelum pandemi Covid-19 tidak mampu membayar angsuran kredit dan menjadikan alasan Covid-19 ini untuk tidak membayar angsuran kredit. Kondisi ini bisa diselesaikan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris karena tidak hanya merugikan BPR tetapi juga akan menganggu stabilitas ekonomi Bali.

Terkait MoU disepakati Perbarindo Bali bisa menitipkan pegawai BPR belajar di Universitas Warmadewa. Di sisi lain, tamatan Prodi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Warmadewa bisa direferensi bekerja di industri BPR yang ada di Bali.

Di sela-sela webinar dan penandatangan MoU, Perbarindo Bali bersama Prodi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Warmadewa menyerahkan bantuan sembako kepada Panti Asuhan Dharma Jati dan kepada salah satu keluarga yang anggota keluarganya meninggal akibat Covid-19. *adv

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer