Denpasar (bisnisbali.com) –Beberapa pasar tradisional di Bali telah menjadi klaster penyebaran covid-19. Sebut saja Pasar Kumbasari di Denpasar dan Pasar Galiran di Klungkung. Kendati tak sampai mempengaruhi ketersediaan bahan kebutuhan pokok, perlu diwaspadai potensi penyebaran baru di luar pasar-pasar itu.
“Data kami, sementara ini tidak ada pengaruh (terhadap stok kebutuhan pokok, red). Sementara juga tidak ada kenaikan harga yang signifikan,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta dikonfirmasi.
Menurut Jarta, pengaruh yang tampak justru pada aktivitas pasar, terutama pasar terindikasi yang aktivitasnya pasti berkurang karena masyarakat akan menghindari pasar-pasar itu. Namun karena menyangkut kebutuhan pokok, mereka tanpa disadari akan mencari di tempat lain.
“Pergeseran-pergeseran inilah yang perlu kita waspadai agar tidak nanti menjadi sebuah bola liar (penyebaran baru, red). Makanya nanti kita akan perketat,” imbuhnya.
Saat ini di semua pasar tradisional, lanjut Jarta, sudah langsung diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas). Satgas utamanya memantau pelaksanaan protokol kesehatan di pasar. Baik ketersediaan sarana prasarana seperti air dan sabun untuk mencuci tangan, hand sanitizer, serta disinfektan, maupun kedisiplinan seluruh stakeholder pasar.
“Menurut saya, Satgas juga bisa memberi sanksi kepada siapa pun yang tidak disiplin di pasar itu,” ucapnya.
Jarta mengaku sudah mengkhawatirkan sejak awal bahwa pasar akan menjadi salah satu tempat yang berisiko tinggi terhadap penyebaran covid-19. Di sana ada interaksi yang bebas dan berdekatan. Namun, pasar tidak bisa ditutup karena merupakan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Bisa jadi masyarakat justru akan kelimpungan.
“Itu dilematisnya. Karena itu, di awal-awal kami sudah sering mengingatkan melalui dinas kabupaten/kota agar pasar menjadi perhatian khusus untuk penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.
Jarta mengakui, pengawasan eksternal dari dinas memang agak sulit dilakukan karena keterbatasan. Belum lagi, pasar umumnya hanya ramai di waktu-waktu tertentu, misalnya pagi dari pukul 04.00-07.00. Pembentukan satgas di internal pasar diharapkan bisa mengoptimalkan upaya pengawasan. Satgas tidak mesti dari pengelola pasar, tetapi boleh juga dari pedagang.
“Karena ini tanggung jawab bersama biar ikut saling mengingatkan, sehingga ada niatan dari dirinya sendiri untuk disiplin,” terangnya.
Di beberapa pasar yang berisiko tinggi, lanjut Jarta, bahkan diminta membangun posko. Kemudian, aparat seperti TNI/Polri, Satpol PP bersama desa adat dan pecalang juga turut dilibatkan dalam kaitan penertiban kalau ada yang membandel. Desa adat turut digandeng untuk menertibkan karena sebagian pasar rakyat merupakan milik desa adat. *kk