Denpasar (bisnisbali.com) –Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional 8 Bali Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda, Jumat (26/6 mengatakan, melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga , OJK siap mengimplementasikan program pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
“Termasuk melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan,” katanya.Mengutip pernyataan Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Elyanus menerangkan penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya.
Sesuai peran dalam PMK 65/PMK.05/2020, OJK sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada industri perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai implementasi program subsidi bunga ini. Diakui, OJK juga sudah menggelar sosialisasi virtual kepada sekitar 1000 peserta dari perbankan dan perusahaan pembiayaan serta beberapa asosiasi di industri jasa keuangan.
Anto Prabowo dalam informasi tertulisanya mengatakan OJK sangat siap untuk mendukung program ini antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK. “Subsidi bunga ini adalah program pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,” kata Anto. *dik