Denpasar (bisnisbali.com) –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memintan perbankan dalam hal ini bank umum dan BPR serta perusahaan pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya tata cara memperoleh subsidi bunga.
“Selain perbankan (bank umum dan BPR) serta lembaga pembiayaan, kami juga minta Pegadaian dan PT PNM dapat memanfaatkan subsidi bunga dari pemerintah untuk debitunya yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan,” kata Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda di Renon, Jumat (26/6).
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Oleh karenanya ia menekankan perbanakn perlu untuk mengkonfirmasi kelayakan dan tatacara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.
Mengutip pernyataan Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Elyanus menyampaikan, OJK juga akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisir.
Sementara itu, jika dalam pelaksanaan terdapat hambatan maka OJK dan Kemenkeu akan terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi agar program ini berjalan baik sesuai dengan prosedur dan tatacara yang mengedepankan aspek governance.*dik