Pekerja Terdampak Covid-19 Dilindungi BPJamsostek

378

Denpasar (bisnisbali.com) – BPJamsostek menyebutkan akan menanggung segala pembiayaan atas perawatan kasus kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja (PAK) setelah tegak diagnosa. Peserta yang masuk kategori pekerja khusus jika terinfeksi covid-19, BPJamsostek akan menanggung santunan Tidak Masuk Bekerja (STMB), sedangkan pembiayaan atas perawatan dan pengobatannya selama di RS ditanggung oleh pemerintah sesuai Peraturan Kepmenkes Nomor 104/022020 dan Surat Edaran Menkes 295/2020.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa, Deny Yusyulian di sela-sela video conference bersama Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) mengatakan, covid -19 adalah wabah penyakit yang dapat dikategorikan PAK yang spesifik pada pekerja khusus yang bekerja pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat pasien covid-19 atau memiliki risiko yang mengakibatkan PAK karena covid-19.

Pekerja khusus mencakup tenaga kesehatan, tenaga pendukung nonmedis dan tim relawan. “Untuk saat ini kondisi akhir pascapengobatan/perawatan pasien covid-19 baik itu kondisi sembuh, kecacatan dalam hal ini cacat fungsi akan ditanggung oleh BPJamsostek bagi kategori pekerja khusus,” katanya.

Peserta bukan kategori pekerja khusus yang meninggal dunia karena Covid-19 akan mendapatkan santunan jaminan kematian dari BPJamsostek dan apabila peserta tersebut merupakan pekerja yang masuk dalam kategori pekerja khusus yang dilindungi sesuai SE Menaker Nomor : M/8/HK.04/V/2020 mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia.

Jaminan Kematian (JKM) yang mana manfaat program ini berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia saat kepesertaan masih aktif karena meninggal dalam kondisi tidak ada hubungan dengan pekerjaannya. Ahli waris akan menerima manfaat Rp42.000.000 dan apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris akan menerima manfaat dari 48 x gaji yang dilaporkan.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2015, 2 Desember 2019 lalu, sejumlah ketentuan mengenai manfaat JKM bagi peserta dinaikkan. Pemerintah memperbesar nilai manfaat yang diterima, di antaranya total manfaat uang tunai bagi ahli waris dari Rp 24.000.000 dinaikkan menjadi Rp 42.000.000, yang terdiri atas santunan sekaligus dari Rp 16.200.000 naik menjadi Rp 20.000.000. Santunan berkala diberikan 24 kali dari Rp 4.800.000 naik menjadi Rp 12.000.000.  Biaya pemakaman dari Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 10.000.000

Santunan beasiswa juga mengalami perubahan. Syarat manfaat ini diubah, dari masa iuran minimal 5 tahun menjadi 3 tahun. Penerima ditambah dari 1 orang anak menjadi 2 orang anak, serta nilai diperbesar dari Rp 12.000.000 menjadi disesuaikan dengan tingkat pendidikan TK sampai SD atau sederajat Rp1.500.000 per orang per tahun, maksimal 8 tahun. SMP/sederajat Rp 2.000.000 per orang per tahun, maksimal 3 tahun.  SMA/sederajat Rp 3.000.000 per orang per tahun, maksimal 3 tahun. Pendidikan tinggi maksimal S1 Rp 12.000.000 per orang per tahun, maksimal 5 tahun.

Apabila anak dari peserta belum memasuki usia sekolah, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Beasiswa berakhir pada saat anak mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja. Ia menyebutkan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui utilisasi PLKK dari Januari sampai dengan Mei 2020 di Bali, Nusa Tenggara dan Papua telah terbayarkan sejumlah 1280 kasus, dengan total pembayaran sebesar Rp8.855.310.313. Dengan rincian Bali 1.249 kasus, Nusa Tenggara 81 kasus dan untuk Papua Raya 195 kasus.

“Harapan kami Rumah Sakit PLKK tetap aktif melaporkan kasus kecelakaan kerja yang terindikasi infeksi covid-19, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Ia pun menyebutkan sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia pada Maret lalu, BPJamsostek menerapkan era baru pelayanan kepada peserta melalui protokol layanan tanpa kontak fisik (lapak asik). Protokol lapak asik untuk klaim JHT dilakukan secara hibrid melalui kanal online, klaim kolektif dan offline. Kanal lapak asik online menerapkan klaim JHT seluruhnya secara daring. Proses dimulai dari registrasi dengan cara mengakses laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id., dilanjutkan proses upload dokumen via email dan verifikasi via telepon atau videocall, hingga akhirnya dana ditransfer.`

Bagi peserta yang kesulitan mengakses kanal lapak asik online, dapat memanfaatkan kanal lapak asik offline. Kanal luring ini diterapkan di seluruh kantor cabang melalui bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor dan terhubung dengan petugas secara video conference, sehingga tidak ada kontak fisik langsung petugas Customer Service Officer (CSO). Untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan mempercepat proses, pelayanan juga dilakukan secara one to many, di mana satu orang CSO melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan. “Walaupun telah menjalankan inovasi lapak asik offline one to many, kami tetap mengajurkan peserta yang akan klaim untuk mencoba kanal online terlebih dahulu, karena paling aman dan nyaman bagi peserta,” katanya.*dik