Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliKisruh Tarif Listrik, PLN Lakukan Pencatatan Meteran ke Rumah Pelanggan

Kisruh Tarif Listrik, PLN Lakukan Pencatatan Meteran ke Rumah Pelanggan

Menyikapi banyaknya keluhan dari pelanggan terkait tingginya nilai tagihan listrik, PLN akan kembali melakukan pencatatan meteran ke rumah-rumah pelanggan.

Denpasar (bisnisbali.com) –Menyikapi banyaknya keluhan dari pelanggan terkait tingginya nilai tagihan listrik, PLN akan kembali melakukan pencatatan meteran ke rumah-rumah pelanggan. Sebelumnya tagihan listrik menggunakan rata-rata tagihan 3 bulan terakhir dikarenakan untuk mengurangi terjadinya kontak langsung dari petugas di tengah pandemi Covid-19.

Manajer Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali, I Made Arya Senin (22/6), mengatakan di Bali pencatatan materan secara langsung ke rumah pelanggan sudah mulai dilakukan sejak April lalu. Di samping itu, pelanggan juga bisa melaporkan penggunaan stand meter melalui aplikasi whatsapp.

Secara nasional, kata dia, pencatatan meter baru mulai dilakukan. Sedangkan yang mengeluh terkait pembayaran tagihan listrik masih ramai di media sosial. Dengan dilakukannya pencatatan langsung ke rumah pelanggan, maka data penggunaan listrik bisa lebih valid didapatkan.

Berdasarkan rilis yang diterima dari Jakarta, Sabtu (20/6) lalu, pencatatan meter langsung ke rumah pelanggan akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening Juli nanti. Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi, menjelaskan pencatatan langsung ke rumah pelanggan dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan.

Selain itu demi kenyamanan pelanggan, PLN juga menyiapkan layanan Lapor stand meter mandiri (baca meter mandiri) melalui aplikasi WhatsApp.

“Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan,” ujar Agung.

Apabila lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, sebagai alternatif PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik. Implikasinya akan ada penyesuaian  tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN berhasil melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan, potensi pelanggan tidak terbaca masih ada karena ada wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19. Atau rumah terkunci atau rumah kosong. tentu kami tidak bisa melakukan pencatatan. Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik.” imbuhnya. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer