Mangupura (bisnisbali.com) –Dalam kondisi Covid-19, BPR dituntut menyiapkan likuiditas untuk memenuhi kewajiban yang sifatnya segera. Direktur Utama BPR Parasari, IB. Ketut Wijaya, Senin (22/6) mengatakan dengan menjaga keamanan likuiditas BPR bisa melaksanakan fungsi intermediasi secara optimal.
Diungkapkannya, walaupun dalam kondisi Covid-19 tidak boleh mengurangi tingkat pelayanan dan fungsi intermediasi BPR. Salah satu kuncinya dengan menjaga tingkat likuiditas pada posisi aman.
Wijaya menjelaskan, secara teori cash ratio BPR tidak boleh di bawah 5 persen. Dalam masa pandemi Covid-19, DPK Perbarindo mewajibkan anggota BPR untuk menjaga cash ratio tidak boleh di bawah 10 persen.
Dipaparkanya, cash ratio ini mencakup cash utama yakni mencakup cash dan giro dan cash penyangga mencakup deposito di bank lain. “Dalam praktik di lapangan bisa saja cash utama kecil sementara cash penyangga besar,” tegasnya.
Wijaya mencotohkan cash ratio di BPR Parasari masih di kisaran 11 persen. Cash ratio dijaga dalam posisi aman untuk berjaga-jaga agar fungsi bank tetap berjalan dengan aman dan nyaman.
Ketua DPK Perbarindo Badung, Agus Prima Wardana mengatakan dalam kondisi pandemi Covid-19 semua BPR harus bisa membuktikan mereka sebagai bank yang sehat. Salah satunya BPR harus mampu melakukan penguatan likuiditas dalam pandemi Covid-19
Agus Prima Wardana menambahkan BPR wajib menyediakan cadangan likuiditas sebagai bagian cash ratio. Cadangan likuiditas minimal 10 persen dari total DPK. Cadangan likuiditas bisa dalam bentuk uang tunai maupun giro. *kup